Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil AKBP Bonifasius Rumbewas Kapolres Nunukan, 4 Anak Buahnya Ditangkap Kasus Narkoba

Empat anak buah AKBP Bonifasius Rumbewas di Polres Nunukan ditangkap kasus narkoba.

Editor: Sudirman
Tribunkaltara
NARKOBA - Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas. Empat anggotanya ditangkap kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil AKBP Bonifasius Rumbewas Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara.

Empat anak buah AKBP Bonifasius Rumbewas ditangkap tim Mabes Polri.

Penangkapan dilakukan di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Rabu (9/7/2025).

Penangkapan keempatnya dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (10/7/2025).

Mereka yang ditangkap termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH.

Baca juga: Profil Irjen Pol Hary Sudwijanto Kapolda Kaltara, Ungkap Polisi Sabu Polres Nunukan

Keempatnya diduga terlibat kasus penyelundupan narkotika yang kini tengah dikembangkan oleh Mabes Polri bersama Divisi Propam.

“Kasusnya penyelundupan narkoba,” tambah Eko singkat.

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Hary Sudwijanto menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Kaltara dan Mabes Polri sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan.

“Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Irjen Hary dalam konferensi pers.

Penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, meski pelaku berasal dari internal kepolisian sekalipun.

Salah satu oknum polisi yang diamankan adalah perwira polisi yang menjabat sebagai Pelaksana Sementara (PS) Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman.

"Sekarang ini masih terus dikembangkan oleh Mabes Polri,” pungkasnya.

Profil AKBP Bonifasius Rumbewas

AKBP Bonifasius Rumbewas polisi berpengalaman di reserse.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved