BSU 2025
Karyawan PHK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu Kemnaker, Buat Akun Lalu Cek Status di Dashboard
Program BSU 2025 ini bertujuan memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau PKH.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp 600 ribu ternyata juga diperuntukan bagi karyawan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karyawan PHK berpeluang dapat BSU Rp600.00 asalkan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.
Kabar baik tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.
Program BSU 2025 ini bertujuan memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau PKH.
Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2025.
Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:
Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
Ter-PHK setelah April 2025
Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
- Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.
Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal, 253.407 Pendidik Terdaftar |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Penghasilan Rp35 Juta Sebulan, 35 Anggota DPRD Purwakarta Jabar Terima BSU |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Calon Penerima Segera Cairkan di PT Pos |
![]() |
---|
Jangan Lupa Bawa KTP! Berikut Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.