Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Karyawan PHK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu Kemnaker, Buat Akun Lalu Cek Status di Dashboard

Program BSU 2025 ini bertujuan memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau PKH.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BSU 2025 - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp 600 ribu ternyata juga diperuntukan bagi karyawan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

- BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

Laman Kemnaker

- Akses:
https://bsu.kemnaker.go.id

- Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard akun.
Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan BSU.

Kemnaker mengimbau para karyawan untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.

Dengan adanya peluang ini, karyawan yang baru saja terkena PHK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima.

Solusi rekening bermasalah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beri solusi bagi calon penerima BSU 2025 tapi rekening bermasalah.

Bagi penerima BSU yang memiliki masalah rekening, bisa dicairkan dengan cara lain.

Kemnaker masih terus memproses pencairan dana untuk para penerima.

Umumnya BSU dicairkan melalui rekening bank Hmbara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved