Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Karyawan PHK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu Kemnaker, Buat Akun Lalu Cek Status di Dashboard

Program BSU 2025 ini bertujuan memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau PKH.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BSU 2025 - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp 600 ribu ternyata juga diperuntukan bagi karyawan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

-Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

-Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

-Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Penyebab BSU Belum Cair

-Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.

-Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

-Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.

-Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama.

-Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.

Alur Penyaluran BSU

-Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria

-BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

-Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data

-Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi

-Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan

-Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

HRD

Rekening sudah tidak aktif tetap bisa menerima BSU Ketenagakerjaan.

HRD di kantormu bekerja bisa membantumu mengaktifkan kembali agar tetap bisa menerima BSU

Kepastian ini disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Odi Marbun.

"Masih bisa (dapat BSU), jika nomor rekening sudah tidak aktif, peserta dapat melakukan update/pengkinian nomor rekening pada website bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/7/2025) dikutip dari kompas.com.

Update rekening juga bisa dilakukan melalui HRD perusahaan atau pemberi kerja pada SIPP.

Cara update data karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 

Buka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Masukkan Username dan Password (bagi HRD)

Klik Login

Setelah itu Anda akan masuk ke halaman utama SIPP

Pilih sub menu “Pengkinian Data BSU” dalam Menu “BSU Tahun 2025”

Klik "Download Template" kemudian lakukan pengisian data

Pada tampilan website akan muncul informasi “Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template”, kemudian klik “Lanjutkan Download”

Jika download template selesai, lakukan pengisian data pada template Excel yang meliputi nama bank, nomor rekening, nama rekening dan nomor handphone

Lakukan upload file dan klik tombol “Setuju, Lanjutkan Upload”

Proses pengkinian data selesai.

Oni menambahkan, ada data tenaga kerja yang tidak bisa dilakukan pengkinian data.

"Data yang tidak bisa dilakukan pengkinian adalah data yang memiliki status keterangan ‘Y’," ujarnya.  

Menurutnya, hal ini dikarenakan data informasi rekening dan nomor ponsel telah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved