Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos

Parah! Duit Bansos Warga Miskin Dipakai Judi Online, Nilai Transaksi Hampir Rp1 Triliun

Kementerian Sosial menemukan sekitar 571 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) diduga ikut main judi online (judol).

Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
BANSOS UNTUK JUDOL- Ilustrasi by AI dibuat Rabu (9/7/2025), Kementerian Sosial menemukan sekitar 571 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) diduga ikut main judi online (judol) dengan nilai transaksi ratusan miliar.  Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul pada rapat koordinasi nasional Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Gus Ipul mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah pemerintah akan menyingkirkan terduga pemain judol dari daftar penerima bansos.

"Kami belum dapat hasil secara utuh. Nanti kalau hasilnya sudah utuh, akan kami evaluasi lebih jauh," ucapnya.

Sebelumnya, dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini, Kemensos menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima.

Masalah yang muncul antara lain ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.

Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos.

Mulai 2025, penyaluran bansos telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan bansos benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.

Isu bansos dan judi online beredar selama setahun terakhir.

Pada akhir pemerintahan Presiden Jokowi, Kemensos sempat berencana memberi bansos untuk keluarga korban judol.

Rencana itu dilanjutkan di pemerintahan baru. 

Sementara Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan pemerintah akan mencabut pemberian bansos bagi penerima yang terbukti menggunakannya untuk judi online (judol). Pemerintah akan melakukan pendataan.

"Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya," kata Muhaimin, Rabu (9/7)

Menurut dia, sanksi berupa pencabutan bansos akan tetap dilakukan meskipun penerima bansos tersebut terkategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.

"Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos)," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, meminta Kementerian Sosial segera berkoordinasi dengan PPATK dan Kepolisian melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved