Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos

Apa Itu DTSEN? Sistem Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT

Sistem DTSEN langkah proses verifikasi menggantikan peran utama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
BANSOS - Informasi terbaru pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  Pencairan PKH - BPNT kini menggunkan sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi terbaru pencairan Program Keluagra Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 

Pencairan PKH - BPNT kini menggunkan sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).

Sistem DTSEN langkah proses verifikasi menggantikan peran utama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTSEN basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia.

Ini merupakan hasil pemadanan data dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta dilengkapi data kependudukan Dukcapil, data BPJS, PLN, dan lainnya.

Data diperbaharui secara rutin dan menjadi acuan tunggal nasional bagi semua program bansos dan pemberdayaan sosial ekonomi.

Dalam praktiknya, pemerintah akan menggunakan desil (10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan).

Desil 1 adalah kelompok termiskin dan menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Desil 10 adalah yang paling sejahtera dan tidak menjadi sasaran utama.

Agar data yang diperoleh akurat, maka pemutakhiran data dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Hal ini memungkinkan penerima bantuan berubah seiring kondisi terbaru di lapangan.

Dalam praktiknya, update data dilakukan dengan dua jalur.

Jalur Resmi dan Jalur Partisipasi.

Jalur Resmi yakni usulan dan verifikasi melalui RT/RW, kelurahan/desa, hingga ke Kemensos.

Sedangkan Jlur Partisipasi adalah masyarakat dapat memberikan sanggahan atau usulan baru secara langsung, misal via aplikasi/website Cek Bansos. Validasi tetap melalui pemerintah daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved