Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos

Syarat Penerima Bansos PKH - BPNT 2025, Cair Bulan Ini

Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap kelompok prioritas berikut ini.

Editor: Ansar
TribunJabar
BANSOS PKH - KPM menerima Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pencairan bantuan sosial (bansos)  bergulir hingga Juli 2025.

Bansos untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi tertentu.

Bantuan berupa uang, barang, atau layanan kepada masyarakat.

Masyarakat kurang mampu atau rentan secara ekonomi masuk kategori penerima bansos.

Satu di antara bansos masih bergulir, Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH program Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan bertahap setiap triwulan.

Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki triwulan III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial bersyarat.

Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan. 

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.  

Besaran bantuan PKH tahun 2025 disesuaikan dengan kategori dan kondisi keluarga penerima. 

Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap kelompok prioritas berikut ini.

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Kategori penerima dapat memperoleh lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria ganda, misalnya ibu hamil dengan anak sekolah atau balita.

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Cara Mengecek Penerima Bansos PKH

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved