Bansos
Syarat Penerima Bansos PKH - BPNT 2025, Cair Bulan Ini
Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap kelompok prioritas berikut ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pencairan bantuan sosial (bansos) bergulir hingga Juli 2025.
Bansos untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi tertentu.
Bantuan berupa uang, barang, atau layanan kepada masyarakat.
Masyarakat kurang mampu atau rentan secara ekonomi masuk kategori penerima bansos.
Satu di antara bansos masih bergulir, Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH program Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan bertahap setiap triwulan.
Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki triwulan III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.
PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial bersyarat.
Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan.
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.
Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Besaran bantuan PKH tahun 2025 disesuaikan dengan kategori dan kondisi keluarga penerima.
Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap kelompok prioritas berikut ini.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Kategori penerima dapat memperoleh lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria ganda, misalnya ibu hamil dengan anak sekolah atau balita.
Syarat Penerima Bansos PKH
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara Mengecek Penerima Bansos PKH
Informasi Terbaru Bansos PKH BPNT, BSU hingga KJP, Cair Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH - BPNT 2025, Bantuan Cair Bulan Ini |
![]() |
---|
Apa Itu DTSEN? Sistem Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 3, Bantuan Setiap Kategori Beda |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025, Empat Calon Penerima Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.