Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

Suasana Riuh Berakhir Sepi di Rumah Rahmat Masri Bandaso, Pendukung Pulang Sehabis Gugatan Ditolak

Petugas TNI Polri menjaga kediaman Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rahmat Masri Bandaso (RMB) di Wara Selatan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/sauki maulana
TNI POLRI BERJAGA - Anggota TNI Polri berjaga di kediaman Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan Rahmat Masri Bandaso (RMB) di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Selasa (8/7/2025). Simpatisan dan pendukung RMB nonton bareng (nobar) sidang putusan sengketa Pilkada yang menolak gugatan RMB-Andi Tenri Karta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Rumah milik Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rahmat Masri Bandaso (RMB) di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan dipadati sejumlah pendukung.

Mereka datang untuk nonton bareng (nobar) sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota (Piwali) Kota Palopo dibacakan Hakim Konstitusi, Selasa (8/7/2025).

Dari pantauan tribun-timur.com, sejumlah aparat berbaju lengkap juga ikut mengamankan jalannya nobar di kediaman RMB.

Sebanyak lima petugas kepolisian dan satu personel TNI berjaga di depan gerbang mantan Wakil Wali Kota Palopo dua periode itu.

Satu televisi pintar yanh tersambung dengan chanel Youtube Mahkamah Konstitusi disediakan di tengah.

"Kita tunggu saja, kita berharap MK memutuskan yang seadil-adilnya," jelas salah satu penonton.

Saat awal sidang, pendukung yang didominasi perempuan berteriak kegirangan ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ihiiii," teriak perempuan yang duduk di depan televisi. 

Namun, suasana berakhir sunyi setelah gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta ditolak MK. 

Mereka bubar dengan tertib.

RMB sendiri tidak ada di rumah.

Istrinya cuman keluar sebentar setelah itu balik lagi ke rumah. 

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta

Ratusan Polisi Siaga

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma mengerahkan ratusan personel mengamankan Palopo saat pembacaan putusan MK.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Selasa (8/7/2025).

“Sebanyak 168 personel dari Polres Palopo, 30 Brimob, dan 30 anggota TNI ditugaskan mengamankan Kota Palopo pada pembacaan putusan MK nanti,” kata AKP Supriadi.

Personel gabungan itu akan menjaga sejumlah objek vital di Palopo.

“Personel akan mengamankan Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Wali Kota, Kantor DPRD, kediaman pasangan calon, serta objek vital lainnya,” jelasnya.

Supriadi juga menyampaikan, kondisi Kota Palopo saat ini masih kondusif.

“Sampai saat ini situasi masih kondusif dan personel sudah siap melakukan pengamanan. Selain di objek vital, juga ada tim patroli,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan konvoi pasca putusan MK agar menghindari gangguan keamanan dan ketertiban.

Sejumlah masyarakat menyambut baik langkah antisipasi polisi.

Mereka menilai pengamanan ketat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan keamanan di tengah tingginya tensi politik lokal.

“Menurut saya ini langkah yang tepat. Situasi politik masih panas, jadi pengamanan seperti ini bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Dinda.
Ia mengaku sempat khawatir dengan potensi kericuhan, tapi merasa lebih tenang setelah melihat aparat berjaga.

Hakim MK Tolak Permohonan RMB - Andi Tenri Karta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. 

Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohona tak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo. 

Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

"Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan," kata hakim MK, Ridwan Mansyur.

Kendati demikian, Akhmad Syarifuddin dianggap jujur kepada, setelah mengaku sebagai mantan terpidana saat mengurus SKCK di kepolisian.

Hakim juga menemukan, Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media. 

"Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo," katanya. 

Dengan begitu, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi, tindakan Akhmad Syarifuddin berinisiatif melakukan kegiatan collectif action.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved