Putusan PSU Pilkada Palopo
Menang Pilwali Palopo, Akhmad Syarifuddin Imbau Tim dan Simpatisan Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Putusan ini memastikan pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin Daud sisa menunggu jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Akhmad Syarifuddin Daud meminta pendukung Palopo Baru tak melakukan konvoi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Rahmat Masri Bandaso - Akhmad Syarifuddin Daud, Selasa (8/72025).
"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ridwan Mansyur saat membacakan putusan MK.
Putusan ini memastikan pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin Daud sisa menunggu jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ini (putusan MK) menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan kepada kami selama ini tidak terbukti," ujar Akhmad Syarifuddin Daud.
Baca juga: Profil Naili Trisal Wali Kota Definitif Ketiga Palopo, Punya Harta Nyaris Tembus Rp1 T
Pihaknya meyakini kemenangan ini merupakan kemenangan mayoritas masyarakat Palopo.
Ia berharap panjangnya proses demokrasi di Palopo bisa menjadikan kota idaman lebih baik.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, kasihan kota kita yang sudah terlambat dibanding daerah lain,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar pendukung, tim dan simpatisan tidak berlebihan dalam merayakan kemenangan tersebut.
“Kami meminta tim dan simpatisan untuk tetap tenang serta tidak usah ada konvoi. Kalau bisa sujud syukur masing-masing di rumah karena kami sedang tidak di Palopo,” pintanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.
Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.
Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.
Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.
Profil Akhmad Syarifuddin Daud
Sosok Akhmad Syarifuddin alias Ome sudah mulai berkecimpung di politik sejak 2013.
Akhmad Syarifuddin yang merupakan lalaki kelahiran 11 Januari 1979 ini pernah menjabat sebagai Wakil Walikota periode 2013 - 2018 Kota Palopo.
Kali itu ia berpasangan dengan Drs. H.M. Judas Amir.
Sebelum menjadi Wakil Walikota, Ome banyak berkecimpung di dunia Akademisi sebagai Dosen di Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Riwayat Pendidikan
Sarjana Ekonomi
Universitas Hasanuddin (S1) (2002)
Pascasarjana Universitas Hasanuddin (S2) (2005)
Doktor UIN Alauddin (S3) (2016)
Pengalaman Organisasi
Anggota Dewan Penasehat PP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (2019 - Sekarang)
Wakil Ketua PTMSI Sulawesi Selatan ( 2019 - Sekarang)
Ketua Pemuda Pancasila Kota Palopo (2015 - 2022)
Wakil Ketua PSSI Sulawesi Selatan (2020 - 2022)
Ketua Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia Kota Palopo (2015- 2020)
Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Kota Palopo (2015 - 2020)
Pengurus Pusat Perbasi Masa Bakti (2015 - 2020)
Ketua Pelti Kota Palopo (2015 - 2020)
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palopo (2015 - 2020)
Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Palopo (2013 - 2018)
Wakil Bendahara Umum PP Gerakan Pemuda Ansor (2010 - 2015)
Pengalaman Pekerjaan
Anggota Komite Manajemen Risiko BPJS Kesehatan (2020 - 2024)
Wakil Walikota Kota Palopo (2013 – 2018)
Staf Ahli Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2006 – 2012)
Dosen PNS Institut Agama Islam Negeri Palopo (2003 – 2017)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Prediksi Andi Iwan Empat Hari Sebelum Putusan MK Soal Pilwali Palopo |
![]() |
---|
Saat Gugatan Suaminya Ditolak di MK, Istri Rahmat Basri Mandaso Tinggalkan Lokasi Nobar |
![]() |
---|
Naili-Ome Resmi Menang Pilkada Palopo, Gerindra: Ini Kemenangan Rakyat |
![]() |
---|
Rumah Pemenang PSU Palopo Dijaga Ketat Polisi Usai Putusan Mahkamah Konstutusi, Pendukung RMB Bubar |
![]() |
---|
Suasana Riuh Berakhir Sepi di Rumah Rahmat Masri Bandaso, Pendukung Pulang Sehabis Gugatan Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.