Mira Hayati Divonis
Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang persiapan banding atas putusan hakim terhadap dua terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan ringan majelis hakim terhadap Mira Hayati bos skincare abal-abal Makassar membuat jaksa tak puas.
Mira Hayati divonis ringan pada Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025).
Putusan 10 bulan terhadap Mira Hayati jauh dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang persiapan banding atas putusan hakim terhadap dua terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim.
Keduanya divonis dalam sidang di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025).
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
Kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 milliar.
Vonis keduanya terbilang rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa.
Terdakwa Mira Hayati dituntut enam tahun penjara. Sementara Agus Salim dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 milliar.
"Pokoknya Mira Hayati dan Agus Salim, kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim" kata JPU, Yusnikar dihampiri setelah sidang.
"Nah, mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak, kami menunggu petunjuk pimpinan kami," lanjutnya.
Meski demikian, Yusnikar memprediksi JPU akan mengajukan banding atas putusan keduanya.
Ia menilai putusan tersebut sangat jauh dari apa yang dituntut oleh JPU.
"Tapi kalau melihat aturan sih kemungkinan besar banding karena kan jauh dari tuntutan 2 per 3 dari putusan," ujarnya.
Mira Hayati Nangis
Mira Hayati dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf.
Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.
"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.
"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.
Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.
"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.
Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.
Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.
Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.
Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.
"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.
Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.
"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.
Vonis Agus Salim
Terdakwa skincare berbahaya Agus Salim, juga divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025)
Owner skincare Raja Glow itu, menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Ali Said yang dipimpin hakim ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono saat membacakan amar putusannya.
"Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan dikurang masa tahanan," lanjutnya.
Majelis hakim menyatakan Agus Salim terbukti secara sah mengedarkan produk obat herbal yang mengandung bahan bisakodil.
"Menyatakan Terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," ujar Arif.
Untuk hal yang memberatkan Agus Salim, ada tiga poin yang dibacakan majelis hakim.
Pertama, perbuatan Terdakwa Agus Salim dalam mengedarkan obat herbal ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat.
Kedua, Agus Salim kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya yaitu RG Raja Glow My Body Slim.
Ketiga, Agus Salim mengedarkan obat herbal tersebut tanpa memastikan lebih dulu keamanan produk dan mengecek kembali penandaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Terakhir hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum," ucap Arif Wisaksono.
Sementara untuk hak yang meringankan, Agus dinilai bersikap sopan saat persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum sopan di persidangan," ungkapnya.
Agus Salim tampak mengangis terharu atas putusan itu.
Seusai vonis, ia dibawa jaksa keluar ruang sidang mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Meski tangan terborgol, Agus Salim tampak membawa tasbih hitam di tangannya.
Diketahui, vonis hakim jauh lebih rendah 4 tahun 2 bulan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya Agus Salim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Putusan Agus Salim ini, sama dengan vonis yang dijatuhkan Hakim Arif Wisaksono terhadap terdakwa Mira Hayati, 10 bulan penjara denda Rp1 milliar di ruang sidang yang sama.
Mira Hayati Minta Maaf ke Konsumen dan Ajukan Banding
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati tak kuasa menahan tangis seusai divonis 10 bulan penjara denda Rp1 milliar oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/7/2025).
Ia yang dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf.
Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.
"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.
"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.
Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.
"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.
Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.
Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.
Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.
Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.
"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.
Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.
"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.
Alasan Hakim
Berkelakuan sopan, menjadi alasan meringankan bagi terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara denda Rp1 milliar dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025).
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.
Vonis itu, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mira Hayati enam tahun penjara terhadap.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Mira Hayati kata Arif Wisaksono, ada empat poin.
Pertama, Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut," ujarnya.
Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.
Dan keempat, Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," tuturnya.
Dalam putusan, Arif Wisaksono menjatuhkan vonis hukuman ke Mira Hayati kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp1 milliar.
Ia menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.
Vonis itu, disambut tangis haru keluarga Mira Hayati.
Diketahui, Vonis Hakim PN Makassar tersebut, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).
Mira Hayati hadir mengenakan dress serba putih dengan didampingi pengacara dan keluarga serta kerabatnya.
Sidang tuntutan 'Ratu Emas' itu berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.
Sidang tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan Yusnikar, Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" ucapnya sebagaimana dalam surat dakwaan.
Mira Hayati pun dituntut enam tahun kurungan penjara atas kasus skincare berbahaya tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar Yusnikar.
"Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.
Adapun hal yang memberatkan lanjut Yusnikar, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.
"Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut," ungkapnya.
"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," lanjutnya.
Selain itu kata Yusnikar, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, lanjut Yusnikar, terdakwa Mira Hayati bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU.
"Karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan yang ketahui bahwa merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan dipabrik tidak ditemukan dan BPOM pun selalu melakukan sidak yah secara random tanpa memberi tahu," ujar Ida Hamidah dihampiri setelah sidang.
Menurutnya, Mira Hayati hanya melakukan tindakan pelanggaran administratif.
Pasalnya kata dia, kliennya tersebut hanya salah dalam pencetakan kemasan.
"Hanya karena kesalahan pencetakan yah, tadi sempat dibacakan oleh jaksa yah. Kesalahan pencetakan yang mana itu, day cream sama apa itu tertukar barcode percetakan pada saat di scan bukan itu," terang Ida.
"Tapi kan menurut saya, kalau itu kak kesalahan administrasi, kesalahan administrasi kan ngga bisa di pidana gitu lo, itu yang kedua," sambungnya.
Kemudian kata Ida, tuntutan yang dialamatkan ke Mira Hayati, tergolong tinggi dibanding dua terdakwa lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.
"Ketiga sangat-sangat tinggi bayangkan haji siapa itu, haji Agus yang sudah pernah vonis dengan kasus-kasus yang sama sebelumnya saja tuntutan 5 tahun sedangkan Murhayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana pun sangat tinggi. Menurut saya ada rasa ketidakadilan disini, buat kami," ucapnya.
Olehnya itu, kata dia, tuntutan yang tinggi tersebut nantinya akan ia lampirkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
"Tapi kami semua akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang akan kami masukkan dalam pembelaan kami," tuturnya.
Tahanan Rumah
Beredar kabar, terdakwa kasus skincare berbahaya Mira Hayati, telah keluar dari Rutan Kelas I Makassar.
Kabar itu, diungkapkan Fenny Frans dalam tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji.
Fenny Frans dalam video itu tampak menanggapi komentar nitizen bahwa Mira Hayati sudah keluar dari (Rutan Makassar).
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," ucap Fenny Frans dalam video itu.
"Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," lanjutnya.
Kabar itu juga dibenarkan salah satu Humas Rutan Makassar, Nunung.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025).
Tribun pun berusaha mengonfirmasi kabar tersebut, ke Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.
Namun, Sibali mengaku belum mengetahui persis kabar pengalihan status tahanan Mira Hayati tersebut.
"Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti," kata Sibali.
"Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan," terangnya.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi terpisah enggan membenarkan kabar tersebut.
Ia justru meminta agar kabar tersebut ditanyakan langsung ke Fenny Frans.
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.
"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.
Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.
Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.
"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," sebutnya.
Alasan Mira Hayati Tak Ditahan
Terungkap alasan status tahanan terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, dialihkan dari Rutan Makassar ke rumah.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali, membeberkan asalan pengalihan status tahanan itu.
"Jadi memang benar terjadi pengalihan penahanan dari rutan ke rumah. Saya lupa tanggalnya (yang jelas) sebelum Idul Fitri," ujar Sibali kepada tribun, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya pengalihan status tahanan ke rumah tidak terlepas dari kondisi Mira Hayati yang belum lama ini melahirkan buah hatinya.
"Alasan dia (Mira Hayati) kenapa pengalihan tahanan rumah karena prinsip kemanusiaan, pertimbangan kemanusiaan," ucap Sibali.
"Anaknya masih kecil, baru melahirkan, itu perlu penanganan secara khusus, terus ditambah kondisi kesehatannya Mira Hayati," sambungnya.
Permohonan pengalihan tahanan itu, lanjut Sibali dimohonkan oleh keluarganya.
"Siapa yang bermohon pengalihan status tahanannya, yaitu keluarganya, kemudian pengacaranya," ujar Sibali.
Selama berstatus tahanan rumah kata Sibali, Mira Hayati tidak diperbolehkan keluar rumah.
Ia hanya boleh beraktivitas di dalam rumahnya.
Didakwa 12 Tahun Penjara
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati (29), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini , Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).
Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.
Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.
Terdakwa meninggalkan PN Makassar menggunakan kursi roda.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang dihampiri seusai sidang, mengaku tidak mengajukan eksepsi.
Alasannya, agar proses persidangan bisa cepat berjalan.
"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.
Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.
Sidang ditunda dua kali, karena terdakwa sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo.
Diketahui, terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Setelah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg. (Tribun-timur.com)
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding |
![]() |
---|
Vonis 10 Bulan Mira Hayati Dinilai Terlalu Ringan, Pakar UMI: Ini Preseden Buruk |
![]() |
---|
Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Minta Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat |
![]() |
---|
JPU Pikir-pikir Banding Usai Vonis 10 Bulan Penjara Mira Hayati dan Agus Salim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.