Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Soal Surat Keterangan Tidak Pernah Tepidana, Ome: Bawaslu dan KPU Tak Pernah Bilang Itu Keliru

Pada saat mendaftar ke KPU, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo. 

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
Youtube/Mahkamah Konstitusi
PILKADA PALOPO - Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin hadiri sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo, Jumat (4/7/2025). Pada kesempatan tersebut, Akhmad Syarifuddin menyampaikan pihaknya tidak ada niat menutupi status pidana. 

Pada kesempatan itu, hakim MK Saldi Isra mempertanyakan status pidana Akhmad Syarifuddin.

“Siapa yang menyampaikan kepada bapak, bahwa bapak tidak perlu mengisi keterangan tidak pernah terpidana,” tanya Saldi Isra kepada Akhmad Syarifuddin pada sidang pemeriksaan lanjutan, Jumat (4/7/2025).

Akhmad Syarifuddin menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan penyelenggara yakni KPU terkait pengisian keterangan tersebut.

“Sesuai hasil konsultasi LO kami dengan KPU Palopo. Ketika keluar surat keterangan (tidak pernah terpidana) itu, kami menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada KPU dan setelah itu tidak pernah ada penyampaian kepada kami baik dari KPU maupun Bawaslu bahwa itu keliru,” kata Akhmad Syarifuddin.

Pria yang akrab disapa Ome ini juga menyampaikan pihaknya telah mengumumkan status pidananya.

“Sebelum pendaftaran PSU, kami secara sadar mengumumkan (status pidana) di media pemberitaan, media sosial dan di ruang publik,” tambahnya.

Ome mengumumkan status pidananya karena banyaknya isu yang beredar terkait ketidakjujuran dirinya dalam menyampaikan status pidananya.

“Setelah adanya isu yang mengatakan kesan ketidakjujuran kepada kami maka kami inisiatif untuk mengumumkan itu secara terbuka,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ome juga menyampaikan status pidananya tertera pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Hanya saja, status pidananya tersebut tidak tertera pada surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri karena kekeliruan sistem. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved