Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Pernikahan Dini

6 Bulan 16 Kasus Nikah Dini di Luwu, Mayoritas Putus Sekolah hingga Hamil di Luar Nikah

P3A Luwu catat 16 kasus nikah dini hingga pertengahan 2025. Mayoritas akibat hamil di luar nikah. Risiko sosial dan ekonomi masih jadi perhatian.

freepik.com
NIKAH DINI – Ilustrasi pernikahan. DP3A Luwu mencatat 16 kasus pernikahan dini hingga pertengahan 2025. Sebagian besar akibat kehamilan di luar nikah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mencatat 16 kasus pernikahan dini hingga pertengahan 2025 atau 6 bulan terakhir. 

Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 mencapai 36 kasus.

Meski demikian, dampak sosial dan ekonomi dari praktik ini masih menjadi perhatian serius.

Kepala DP3A Luwu, Hj St Hidayah Mande, mengungkapkan sebagian besar kasus pernikahan anak dipicu kehamilan di luar nikah.

Faktor lain adalah kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas.

Serta keinginan anak untuk tidak melanjutkan sekolah kemudian didukung orang tua.

"Anak-anak ini sebenarnya belum siap menjadi istri atau suami, apalagi menjadi orang tua. Tapi karena kondisi tertentu, orang tua justru mendorong untuk menikah," jelas Hidayah saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Dispensasi Pengadilan, Rekomendasi DP3A

Hidayah menjelaskan, pernikahan anak hanya bisa dilangsungkan jika mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.

Namun, sebelum itu, orang tua harus terlebih dulu mengantongi surat rekomendasi dari DP3A.

"Kami dari DP3A melakukan asesmen terlebih dahulu. Meliputi pemeriksaan kesehatan, tes kehamilan, hingga konseling psikologis. Hasilnya kami tuangkan dalam surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi pengadilan," ujarnya.

Surat rekomendasi tersebut, kata Hidayah, tidak bersifat mutlak, melainkan hanya sebagai pertimbangan.

Namun di dalamnya memuat data penting, termasuk kesiapan emosional calon pengantin.

Hidayah menyebut dampak pernikahan dini sangat luas.

"Kalau kita analisis, 16 kasus berarti 16 calon kepala keluarga miskin, 32 anak putus sekolah, dan 16 perempuan yang berisiko mengalami komplikasi saat melahirkan karena alat reproduksinya belum siap," ujar Hidayah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved