Lipsus Pernikahan Dini
6 Bulan 16 Kasus Nikah Dini di Luwu, Mayoritas Putus Sekolah hingga Hamil di Luar Nikah
P3A Luwu catat 16 kasus nikah dini hingga pertengahan 2025. Mayoritas akibat hamil di luar nikah. Risiko sosial dan ekonomi masih jadi perhatian.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mencatat 16 kasus pernikahan dini hingga pertengahan 2025 atau 6 bulan terakhir.
Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 mencapai 36 kasus.
Meski demikian, dampak sosial dan ekonomi dari praktik ini masih menjadi perhatian serius.
Kepala DP3A Luwu, Hj St Hidayah Mande, mengungkapkan sebagian besar kasus pernikahan anak dipicu kehamilan di luar nikah.
Faktor lain adalah kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas.
Serta keinginan anak untuk tidak melanjutkan sekolah kemudian didukung orang tua.
"Anak-anak ini sebenarnya belum siap menjadi istri atau suami, apalagi menjadi orang tua. Tapi karena kondisi tertentu, orang tua justru mendorong untuk menikah," jelas Hidayah saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Dispensasi Pengadilan, Rekomendasi DP3A
Hidayah menjelaskan, pernikahan anak hanya bisa dilangsungkan jika mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Namun, sebelum itu, orang tua harus terlebih dulu mengantongi surat rekomendasi dari DP3A.
"Kami dari DP3A melakukan asesmen terlebih dahulu. Meliputi pemeriksaan kesehatan, tes kehamilan, hingga konseling psikologis. Hasilnya kami tuangkan dalam surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi pengadilan," ujarnya.
Surat rekomendasi tersebut, kata Hidayah, tidak bersifat mutlak, melainkan hanya sebagai pertimbangan.
Namun di dalamnya memuat data penting, termasuk kesiapan emosional calon pengantin.
Hidayah menyebut dampak pernikahan dini sangat luas.
"Kalau kita analisis, 16 kasus berarti 16 calon kepala keluarga miskin, 32 anak putus sekolah, dan 16 perempuan yang berisiko mengalami komplikasi saat melahirkan karena alat reproduksinya belum siap," ujar Hidayah.
Kenapa Nikah Muda? Ini Fakta di Balik 29 Kasus Pernikahan Dini di Bone dan Luwu 6 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Psikolog UNM Ungkap Dampak Buruk Pernikahan Dini: Cenderung Menimbulkan Konfik karena Emosional |
![]() |
---|
Akibat Hamil Dini, Alasan Pengadilan Agama Sengkang Kabulkan Permintaan Nikah Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Sosiolog UNM Ungkap Perbedaan Faktor Pernikahan Dini di Perkotaan dan Pedesaan |
![]() |
---|
April 2023, DP2KBP3A Wajo Terima 15 Surat Permohonan Pernikahan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.