Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Pernikahan Dini

Kenapa Nikah Muda? Ini Fakta di Balik 29 Kasus Pernikahan Dini di Bone dan Luwu 6 Bulan Terakhir

Bone dan Luwu catat 29 kasus pernikahan dini dalam 6 bulan. Kebanyakan karena hamil di luar nikah. Regulasi makin ketat, tapi nikah siri tetap jalan.

Meta AI
NIKAH MUDA - ilustrasi meta ai. Dalam enam bulan terakhir, tercatat 29 kasus pernikahan dini di Bone dan Luwu. Mayoritas karena hamil di luar nikah.  

TRIBUN-TIMUR.COM -  Fenomena pernikahan dini masih terjadi di Sulawesi Selatan. 

Dalam enam bulan terakhir, tercatat 29 kasus pernikahan dini.

Terdiri dari 13 kasus di Kabupaten Bone dan 16 kasus di Kabupaten Luwu.

Kasus ini menunjukkan bahwa nikah muda masih menjadi pilihan.

Terutama ketika kehamilan di luar nikah tidak dapat dihindari.

Berikut fakta di balik 29 kasus nikah muda di Bone dan Luwu Sulsel

Kasus di Bone

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone mencatat, hingga Juni 2025 terdapat 13 pasangan mengajukan permohonan rekomendasi dispensasi nikah dini.

Hal itu diungkapkan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Bone, Agung.

Ia menyayangkan kasus nikah muda cukup tinggi di wilayahnya. 

Bahkan banyak memilih menikah siri karena tak mendapatkan rekomendasi. 

“Kalau yang nikah siri ini kita tidak catat,” ujarnya, Senin (1/7/2025).

Baca juga: 6 Bulan 16 Kasus Nikah Dini di Luwu, Mayoritas Putus Sekolah hingga Hamil di Luar Nikah

Menurutnya, dari 13 permohonan rekomendasi, hanya 10 dikabulkan karena hamil di luar nikah.

“Yang 13 ini hanya 10 yang kami berikan, tiga itu tidak hamil di luar nikah,” akuinya.

Agung menegaskan, syarat tersebut bukan berarti mendorong anak untuk hamil sebelum menikah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved