Lipsus Pernikahan Dini
Kenapa Nikah Muda? Ini Fakta di Balik 29 Kasus Pernikahan Dini di Bone dan Luwu 6 Bulan Terakhir
Bone dan Luwu catat 29 kasus pernikahan dini dalam 6 bulan. Kebanyakan karena hamil di luar nikah. Regulasi makin ketat, tapi nikah siri tetap jalan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fenomena pernikahan dini masih terjadi di Sulawesi Selatan.
Dalam enam bulan terakhir, tercatat 29 kasus pernikahan dini.
Terdiri dari 13 kasus di Kabupaten Bone dan 16 kasus di Kabupaten Luwu.
Kasus ini menunjukkan bahwa nikah muda masih menjadi pilihan.
Terutama ketika kehamilan di luar nikah tidak dapat dihindari.
Berikut fakta di balik 29 kasus nikah muda di Bone dan Luwu Sulsel.
Kasus di Bone
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone mencatat, hingga Juni 2025 terdapat 13 pasangan mengajukan permohonan rekomendasi dispensasi nikah dini.
Hal itu diungkapkan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Bone, Agung.
Ia menyayangkan kasus nikah muda cukup tinggi di wilayahnya.
Bahkan banyak memilih menikah siri karena tak mendapatkan rekomendasi.
“Kalau yang nikah siri ini kita tidak catat,” ujarnya, Senin (1/7/2025).
Baca juga: 6 Bulan 16 Kasus Nikah Dini di Luwu, Mayoritas Putus Sekolah hingga Hamil di Luar Nikah
Menurutnya, dari 13 permohonan rekomendasi, hanya 10 dikabulkan karena hamil di luar nikah.
“Yang 13 ini hanya 10 yang kami berikan, tiga itu tidak hamil di luar nikah,” akuinya.
Agung menegaskan, syarat tersebut bukan berarti mendorong anak untuk hamil sebelum menikah.
6 Bulan 16 Kasus Nikah Dini di Luwu, Mayoritas Putus Sekolah hingga Hamil di Luar Nikah |
![]() |
---|
Psikolog UNM Ungkap Dampak Buruk Pernikahan Dini: Cenderung Menimbulkan Konfik karena Emosional |
![]() |
---|
Akibat Hamil Dini, Alasan Pengadilan Agama Sengkang Kabulkan Permintaan Nikah Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Sosiolog UNM Ungkap Perbedaan Faktor Pernikahan Dini di Perkotaan dan Pedesaan |
![]() |
---|
April 2023, DP2KBP3A Wajo Terima 15 Surat Permohonan Pernikahan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.