Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Terungkap di Sidang Andi Ibrahim, Sindikat Uang Palsu Mau Tukar Rp1 Miliar Lewat Kenalan di BI

Terungkap di sidang, sindikat uang palsu incar Rp1 miliar untuk uang 'reject'. Salah satu terdakwa mengklaim punya kenalan di Bank Indonesia.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG UANG PALSU: Terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang kasus sindikat uang palsu dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus sindikat uang palsu digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny ini menghadirkan terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Dalam keterangannya, Andi Ibrahim menyebut nama Hendra, saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Andi mengenal Hendra saat pria itu datang ke kantornya di UIN Alauddin Makassar untuk mencari Mubin Nasir, teman dekat Andi.

"Saya bilang silakan cari di kantor pusat, karena sudah tidak menjadi staf saya sekarang. Saat itu sempat saya katakan ada mesin offset yang mau dijual kepada Hendra," jelasnya.

Hendra diketahui bekerja sebagai pedagang pakaian keliling.

Ia tertarik membeli mesin offset tersebut, dan Andi akan mempertemukannya dengan sepupunya, Muhammad Syahruna.

"Pada saat itulah pertemuan yang ketiga saya dengan Muhammad Syahruna di Jalan Sunu bersama Hendra. Itu pertama kali mesin dibuka, diperlihatkan, ternyata diam-diam Hendra memvideo mesin. Kemudian setelah itu, dia simpan lagi," lanjut Andi.

"Kemudian saya bilang ke Syahruna, kemarin yang kita kasih lihat saya itu seperti apa itu kertas (uang palsu). Akhirnya Hendra tertarik dan dibawa lagi masuk ke ruangan yang sama," katanya.

Saat pertemuan itu, Hendra mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari dalam tasnya. Uang itu diuji menggunakan alat pendeteksi uang, namun tertolak.

Baca juga: Annar Sampetoding Tampar Syahruna di Rutan Gara-gara Uang Palsu

"Kemudian Syahruna juga mengambil dia punya yang kertas putih (uang palsu) dan Syahruna mengatakan saya punya bisa lolos. Terjadilah pembicaraan, di mana Hendra mengatakan kalau ada Rp1 miliar, saya butuh Rp1 miliar untuk uang reject," pungkasnya.

Menurut Andi, Hendra memesan uang palsu senilai Rp1 miliar dari Syahruna, dengan sistem tukar Rp100 juta uang asli atau 1 banding 10.

Rencananya, uang palsu itu akan direject atau ditukar karena Hendra mengklaim punya koneksi di Bank Indonesia (BI).

Hakim Ketua Dyan kemudian menanyakan maksud dari istilah "uang reject".

"Uang rijek maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelas Andi.

Ia menambahkan, menurut Hendra, uang palsu itu nantinya akan dibakar oleh BI.

"Saya diberitahu bahwa Hendra punya kenalan (link) di BI untuk mengatur penukaran uang," ucapnya.

Terdakwa Mengaku Salah dan Minta Maaf

Hakim kemudian menanyakan apakah Andi Ibrahim sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum.

"Itulah kebodohan saya dan saya minta maaf," ujarnya.

Andi juga menyebut bahwa video yang diam-diam direkam Hendra saat pengujian uang, akhirnya tersebar di media sosial.

"Dan terjadi pembicaraan itu setelah itu diam-diam pada saat dia tes ulang lagi itu uang, Hendra merekam lagi. Dia merekam dan ternyata rekaman itulah yang beredar di media sosial. Dan Syahruna tiba-tiba telepon saya minta supaya saudara Hendra menghapus rekaman itu. Saya bilang, saya sendiri tidak tahu itu. Dia bilang, tidak, ini perintahnya bos saya supaya itu dihapus," ungkap Andi.

Hakim kemudian menanyakan siapa "bos" yang dimaksud.

Andi menyebut nama Annar Salahuddin Sampetoding sebagai atasan Syahruna.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, ia sempat diblokir oleh Hendra. Padahal uang palsu yang dipesan Hendra sudah harus dibayar di muka ke Syahruna.

"Nanti beberapa saat kemudian baru diaktifkan kembali. Tapi karena terlanjur Hendra sudah memesan, waktu itu saya ditelepon Syahruna, bagaimana pesanannya apa jadi atau tidak," katanya.

Panjar Uang dan Pertemuan di Warkop

Setelah itu, terjadi pertemuan di Warkop Azzahra. Dalam pertemuan itu, Andi Ibrahim merekomendasikan Ambo Ala untuk membantu pekerjaan plafon dan bangunan di rumah Annar.

Ia juga menyebut Syahruna kembali meminta panjar atas pesanan uang palsu dari Hendra.

"Hendra bilang kita dulu bayar, nanti saya ganti uangnya. Sehingga saya kasih transfer Rp2 juta ke Syahruna dan saya sampaikan ini uang DP-nya, tapi saya dulu yang bayar. Lalu Syahruna minta lagi Rp4 juta," jelasnya.

Namun, setelah itu Hendra tak bisa dihubungi lagi dan menghilang tanpa kabar. (*)

 Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved