Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Golkar Taufan Pawe Soroti Tim Ahli Kepala Daerah

Ketua Partai Golkar Sulsel itu menyoroti maraknya pengangkatan staf khusus oleh kepala daerah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

|
Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
TIM AHLI KEPALA DAERAH - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe. Legislator Golkar itu menyoroti kehadiran tim ahli dalam pemerintahan kepala daerah. 

“Kalau substansinya sudah dikaji dan Kemendagri menyetujui, berarti tidak ada aturan yang dilanggar. Karena kalau memang bertentangan dengan regulasi, tentu Kemendagri tidak akan memberikan persetujuan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai legalitas pengangkatan tim ahli khusus, Jufri menjelaskan berdasarkan prinsip umum dalam administrasi pemerintahan. 

Ia menambahkan, pemerintah memiliki ruang mengambil langkah diskresi dalam situasi tertentu.

“Prinsip dalam pemerintahan itu sederhana, semua boleh, kecuali yang dilarang. Nah, sekarang coba tunjukkan, di mana larangannya?” ujarnya.

“Bahkan sesuatu yang secara umum dilarang pun bisa ditempuh melalui diskresi, selama untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” jelasnya.

Berikut daftar lengkap 17 Tim Ahli Pemprov Sulsel:

Tim Ahli Gubernur Sulsel:

Rendra Darwis, ST, MM
H Irwan, ST
Muttaqin Yunus, M.Si
Arif, ST
Rahmat, ST
Sujardin Syarifuddin, S.S., M.AppLing
Addinul Haq Yaqub, SH, MH
Achmad Hidayat Abdullah
Dadan Wardani, Lc
Hj Nurmina Anum, ST
Tim Ahli Wakil Gubernur Sulsel:

Arum Spink
Andi Zulkarnain Soetomo
Muhlis Mustafa, SH, MH
Dr Abdul Jabbar, S.IP, M.Si
A. Sri Wulandani Thamrin, S.IP, M.Hum
Hasnina
(tribun-timur.com/erlan saputra/faqih imtiyaaz)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved