Legislator Golkar Taufan Pawe Soroti Tim Ahli Kepala Daerah
Ketua Partai Golkar Sulsel itu menyoroti maraknya pengangkatan staf khusus oleh kepala daerah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau substansinya sudah dikaji dan Kemendagri menyetujui, berarti tidak ada aturan yang dilanggar. Karena kalau memang bertentangan dengan regulasi, tentu Kemendagri tidak akan memberikan persetujuan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai legalitas pengangkatan tim ahli khusus, Jufri menjelaskan berdasarkan prinsip umum dalam administrasi pemerintahan.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki ruang mengambil langkah diskresi dalam situasi tertentu.
“Prinsip dalam pemerintahan itu sederhana, semua boleh, kecuali yang dilarang. Nah, sekarang coba tunjukkan, di mana larangannya?” ujarnya.
“Bahkan sesuatu yang secara umum dilarang pun bisa ditempuh melalui diskresi, selama untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” jelasnya.
Berikut daftar lengkap 17 Tim Ahli Pemprov Sulsel:
Tim Ahli Gubernur Sulsel:
Rendra Darwis, ST, MM
H Irwan, ST
Muttaqin Yunus, M.Si
Arif, ST
Rahmat, ST
Sujardin Syarifuddin, S.S., M.AppLing
Addinul Haq Yaqub, SH, MH
Achmad Hidayat Abdullah
Dadan Wardani, Lc
Hj Nurmina Anum, ST
Tim Ahli Wakil Gubernur Sulsel:
Arum Spink
Andi Zulkarnain Soetomo
Muhlis Mustafa, SH, MH
Dr Abdul Jabbar, S.IP, M.Si
A. Sri Wulandani Thamrin, S.IP, M.Hum
Hasnina
(tribun-timur.com/erlan saputra/faqih imtiyaaz)
'Kalau Tidak Serius dan Komitmen, Tidak Dikasih Maju sebagai Ketua Golkar Sulsel' |
![]() |
---|
Profil Zulhas dan Eko Patrio, Foto Wajah Diinjak-injak Demonstran di Depan Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Cek Fakta: Munaslub Golkar Segera Digelar untuk Ganti Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mendikdasmen Minta Sekolah Awasi Siswa agar Tidak Ikut Demo |
![]() |
---|
Musda Golkar Sulsel Tunggu Jadwal DPP, Bahlil Dahulukan Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.