Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

Bupati Takalar: Perseroda Ilegal, Akan Dibentuk yang Baru

Bupati Takalar menyatakan Perseroda saat ini ilegal karena tak punya legalitas. Ia berencana membentuk Perseroda baru dengan payung hukum resmi.

|
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Makmur
PERSERODA TAKALAR - Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye saat diwawancarai awak media di halaman depan Kantor Bupati Takalar, 3 Maret lalu. Daeng Manye menyatakan akan membentuk Perseroda baru. DPRD Takalar mendukung. 

TRIBUN-TAKALAR.COMBupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, menyatakan akan membubarkan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Buttah Pangranuangku Takalar.

"Kita akan bentuk yang baru," kata Daeng Manye kepada Tribun-Timur.com saat ditemui, Senin (30/6/2025).

Pernyataan itu disampaikan setelah ia menemukan fakta bahwa Perseroda tersebut tidak memiliki dasar legalitas.

"Belum, belum terdaftar. Di provinsi juga tidak, di Jakarta juga tidak," ucap Daeng Manye.

Karena tidak terdaftar di instansi terkait, ia menyimpulkan bahwa Perseroda Takalar berstatus ilegal.

Pernyataan Daeng Manye ini mengejutkan publik, mengingat Perseroda tersebut telah beroperasi kurang lebih tiga tahun.

Anggota Komisi II DPRD Takalar, Nasrun Natsir Limpo, menyatakan mendukung langkah Bupati membentuk Perseroda baru.

"Mengingat hari ini kita paham bersama bahwa ada kevakuman dari Perseroda yang ada sekarang," ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu (2/7/2025).

Nasrun berharap Perseroda yang baru dapat berkinerja baik, produktif, dan sesuai regulasi.

"Perseroda ini lahir dan atau didirikan melalui Perda, walaupun skema operasionalnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," tambahnya.

Sejarah Singkat Perseroda

Baca juga: Digitalisasi Dinilai Sekadar Retorika, Fraksi DPRD Soroti RPJMD Takalar

Perseroda Takalar, PT Buttah Pangranuangku, didirikan pada akhir masa jabatan Bupati Syamsari Kitta, tepatnya pada akhir 2022.

Perseroda ini merupakan kelanjutan dari Perusahaan Daerah (Perusda) yang berubah bentuk dan status hukum. Pembentukannya tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusda Takalar menjadi Perseroda.

Dasar hukumnya mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017.

Direktur pertama Perseroda adalah Aryanto, S.Pd (kini Dirut PDAM Takalar), dengan H. Baso Sau sebagai Komisaris hingga saat ini.

"Aryanto tidak lama menjabat," kata sumber Tribun-Timur.com di Sekretariat Daerah Takalar.

Setelah Aryanto mundur, jabatan Direktur Utama diisi oleh Syarifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ia masih menjabat sampai sekarang.

"Pak Syarifuddin sudah mengajukan pengunduran diri, tapi belum diterima dalam dua kali RUPS," ujar sumber tersebut.

Penjabat Bupati Takalar saat itu, Setiawan Aswad, menolak permohonan tersebut dalam RUPS pada 24 Oktober 2024.

"Alasannya saat itu, ada sesuatu yang belum clean and clear dalam laporan keuangannya," tambah sumber tersebut.

Perseroda mengelola anggaran penyertaan modal milik Perusda sebesar Rp1 miliar.

"Yang dikelola masih penyertaan modal Perusda. Kalau untuk Perseroda sendiri belum ada, karena Perda penyertaan modalnya belum selesai sampai sekarang," ujarnya.

Selain itu, Perseroda mendapat penyertaan modal dari pihak ketiga, yakni PT Pulau Medika, sebesar Rp1,5 miliar.

Perseroda juga memperoleh dana CSR sebesar Rp400 juta untuk pembangunan lapak UMKM di depan Pantai Tanggul Mangngarabombang dan di Taman KITA, Pattallassang.

"Belum ada informasi terkait akan dilaksanakannya RUPS dalam waktu dekat," ujarnya.

Baca juga: Manipulasi Data adalah Kekerasan Struktural Paling Sunyi Sorot Fraksi PKS Soal DTKS di Takalar

Dewan Pertanyakan Kinerja Perseroda

Dalam rapat dengar pendapat dengan RSUD Padjonga Daeng Ngalle, Perseroda, dan Dinas Perhubungan Takalar pada Selasa, 17 Juni, sejumlah anggota Komisi III DPRD Takalar mempertanyakan kondisi Perseroda.

Perwakilan Perseroda tidak hadir dalam rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Takalar itu.

DPRD menyoroti pengelolaan parkir di halaman RSUD Padjonga Daeng Ngalle yang ditangani Perseroda. Sampai Mei 2025, Perseroda belum menyetor Rp50 juta dari pendapatan parkir.

"Ini Perseroda bagaimana kondisinya sekarang?" tanya Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Nurdin HS.

Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Sija, menyatakan bahwa Perseroda sudah tidak aktif.

"Ini Perseroda telah mati. Seharusnya Perseroda hadir di rapat ini, karena titik masalahnya ada di Perseroda," tegasnya.

Legislator PDIP, Achmad Affandi, menyebut ada kekosongan hukum dalam kasus ini.

"Ini terjadi kekosongan hukum," ujarnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi Indar Jaya, didampingi Sekretaris Komisi Nur Alim Rukman dan anggota Ahmad Sija, Nurdin HS, Hj. Dawati Sarro, Mansyur Salam, Darwis Sijaya, serta Achmad Affandi. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved