Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Kali Sukses Bobol Toko di Maros, Pria Asal Ablam Makassar Tertangkap Dipercobaan Kelima

Pelaku berinisial SU (32), warga Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, dibekuk di Jalan Poros Maros–Makassar pada Jumat (20/6/2025) malam.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
Humas Polres Maros
PEMBOBOLAN TOKO - Pelaku berinisial SU (32) diamankan karena diduga menjadi spesialis pencuri toko, setelah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Maros. Ia diamankan di di Jalan Poros Maros–Makassar pada Jumat (20/6/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros menangkap seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencuri toko, setelah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Maros.

Pelaku berinisial SU (32), warga Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, dibekuk di Jalan Poros Maros–Makassar pada Jumat (20/6/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menyebutkan pelaku kerap membobol toko-toko dan apotek saat malam hari.

“Total ada lima lokasi yang sudah diakui pelaku. Tiga di Kecamatan Turikale, dua lainnya di Maros Baru. Salah satunya apotek Kimia Farma,” jelas Iptu Ridwan, Kamis (26/6/2025).

Modus yang digunakan SU tergolong klasik.

Ia menyasar toko yang sepi dan minim penjagaan, lalu masuk dengan cara merusak gembok atau engsel menggunakan linggis dan alat pencongkel.

“Pelaku tidak beraksi sendiri, dia bersama rekannya yang masih buron,” tambahnya.

Baca juga: 15 Gram Emas Raib, Nestapa Syahrullah PNS Luwu Korban Pencurian Saat Mudik Iduladha 2025

Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil curian serta alat-alat yang digunakan untuk membobol toko.

SU mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Maros dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Maros mengimbau pemilik usaha untuk memperkuat sistem keamanan di toko masing-masing.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved