Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perseroda Takalar Kelola Dana Miliaran Tapi Tak Bayar Gaji Karyawan 8 Bulan

Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye mengejutkan publik dengan menyebut status Perseroan Daerah (Perseroda) Takalar ilegal karna tidak terdaftar.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR 
PERSERODA TAKALAR - Kondisi kantor sementara Perseroda Takalar, Rabu (25/6/2025). Karyawan mempertanyakan kepastian mereka. Tapi mereka yakin Perseroda bisa bangkit kembali.  

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kondisi terkini Perseroan Daerah atau Perseroda Takalar.

‎Mengelolah anggaran miliaran rupiah, Perseroda tak memiliki kantor tetap.

‎Perseroda berkantor sementara di bekas Gedung Dharma Wanita Takalar.

‎Saat dikunjungi Tribun-Timur.Com, Rabu (25/6/2025), karyawan mempertanyakan terkait kepastian kerja mereka.

‎"Kami tidak tahu harus apa," katanya.

‎Menurut mereka, ketiadaan direktur atau penanggung jawab, jadi penyebab stagnasi Perseroda ini.

‎Mereka juga mengaku tidak menerima gaji dari sejak November 2024.

‎"Sejak sesudah RUPS Oktober tahun lalu," ucapnya.

‎Tapi mereka tetap bertahan karna yakin Perseroda Takalar akan bangkit kembali.

‎"Kami punya harapan, bisa pulih kembali, seperti kondisi awal Perseroda dulu," ucapnya.

Baca juga: Nasib Perseroda Takalar, Didirikan Syamsari Kitta Tapi Firdaus Daeng Manye Sebut Ilegal

‎Saat ini, tinggal 8 karyawan Perseroda yang bertahan.

‎Sebelumnya, Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye mengejutkan publik dengan menyebut status Perseroan Daerah (Perseroda) Takalar ilegal karna tidak terdaftar di pusat.

‎Pernyataan itu disampaikan Daeng Manye saat ditemui wartawan selepas Rapat Paripurna di Gedung DPRD Takalar, Senin (23/6/20205).

‎Bagaimana sebetulnya sejarah Perseroda Takalar?

‎Berdasarkan data dari sumber Tribun-Timur.Com di Sekretariat Daerah Takalar, Perseroda Takalar didirikan di  akhir masa Pemerintahan Bupati Syamsari Kitta.

‎Tepatnya pada penghujung tahun 2022 dengan nama PT Buttah Pangrannuangku  Takalar (Perseroda).

‎Perseroda adalah kelanjutan dari Perusda yang berubah status dan bentuk.

‎Pembentukan Perseroda Takalar tertuang pada Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusda Takalar menjadi PT Buttah Pangrannuangku Perseroda.

‎Pembentukan Perseroda mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017.

‎Direktur pertama Perseroda adalah Aryanto S. Pd (sekarang Dirut PDAM Takalar). Komisaris dijabat H. Baso Sau (sampai sekarang).

‎"Aryanto tidak lama menjabat," kata sumber tersebut.

‎Sepeninggal Aryanto, Dirut Perseroda dijabat oleh Syarifuddin dengan status Pelaksana Tugas (PLT). Syarifuddin masih menjabat sampai sekarang.

‎"Pak Syarifuddin sudah mengajukan pengunduran diri, tapi pengunduran dirinya belum diterima di dua kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ucap sumber tersebut.

‎Pj Bupati Takalar saat itu, Setiawan Aswad pada RUPS 24 Oktober 2024, menolak permohonan pengunduran diri Syarifuddin.

‎"Alasannya saat itu, ada sesuatu yang belum clean and clear dalam laporan keuangan nya," kata sumber tersebut.

‎Perseroda mengelolah anggaran penyertaan modal milik Perusda sebesar Rp1 miliar.

‎"Yang dikelola masih penyertaan modal Perusda. Kalau penyertaan modal untuk Perseroda sendiri belum ada, karna Perda Penyertaan Modalnya belum selesai sampai sekarang," katanya.

‎Selain itu, Perseroda mendapatkan penyertaan modal dari pihak ketiga, dari PT Pulau Medika, sebesar Rp1,5 miliar.

‎Di samping itu, Perseroda  memperoleh CSR Rp400 juta untuk pembangunan lapak UMKM di depan Pantai Tanggul Mangngarabombang dan di sekitaran Alun-alun Makkattang Daeng Sibali, Pattallassang.

‎"Belum ada informasi terkait akan dilaksanakannya RUPS dalam waktu dekat," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved