TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye mengejutkan publik dengan menyebut status Perseroan Daerah (Perseroda) Takalar ilegal karna tidak terdaftar di pusat.
Pernyataan itu disampaikan Daeng Manye saat ditemui wartawan selepas Rapat Paripurna di Gedung DPRD Takalar, Senin (23/6/20205).
Bagaimana sebetulnya sejarah Perseroda Takalar?
Berdasarkan data dari sumber Tribun-Timur.Com di Sekretariat Daerah Takalar, Perseroda Takalar didirikan di akhir masa Pemerintahan Bupati Syamsari Kitta.
Tepatnya pada penghujung tahun 2022 dengan nama PT Buttah Pangrannuangku Takalar (Perseroda).
Perseroda adalah kelanjutan dari Perusda yang berubah status dan bentuk.
Pembentukan Perseroda Takalar tertuang pada Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusda Takalar menjadi PT Buttah Pangrannuangku Perseroda.
Baca juga: Lapangan Pekerjaan Sulit, Warga Takalar Sulsel Ramai-ramai Merantau ke Morowali Sulteng
Pembentukan Perseroda mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017.
Direktur pertama Perseroda adalah Aryanto S. Pd (sekarang Dirut PDAM Takalar). Komisaris dijabat H. Baso Sau (sampai sekarang).
"Aryanto tidak lama menjabat," kata sumber tersebut.
Sepeninggal Aryanto, Dirut Perseroda dijabat oleh Syarifuddin dengan status Pelaksana Tugas (PLT). Syarifuddin masih menjabat sampai sekarang.
"Pak Syarifuddin sudah mengajukan pengunduran diri, tapi pengunduran dirinya belum diterima di dua kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ucap sumber tersebut.
Pj Bupati Takalar saat itu, Setiawan Aswad pada RUPS 24 Oktober 2024, menolak permohonan pengunduran diri Syarifuddin.
"Alasannya saat itu, ada sesuatu yang belum clean and clear dalam laporan keuangan nya," kata sumber tersebut.
Perseroda mengelolah anggaran penyertaan modal milik Perusda sebesar Rp1 miliar.
"Yang dikelola masih penyertaan modal Perusda. Kalau penyertaan modal untuk Perseroda sendiri belum ada, karna Perda Penyertaan Modalnya belum selesai sampai sekarang," katanya.
Selain itu, Perseroda mendapatkan penyertaan modal dari pihak ketiga, dari PT Pulau Medika, sebesar Rp1,5 miliar.
Di samping itu, Perseroda memperoleh CSR Rp400 juta untuk pembangunan lapak UMKM di depan Pantai Tanggul Mangngarabombang dan di sekitaran Alun-alun Makkattang Daeng Sibali, Pattallassang.
"Belum ada informasi terkait akan dilaksanakannya RUPS dalam waktu dekat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye buka suara terkait kondisi Perseroda Takalar.
Daeng Menye menemukan bahwa administrasi Perseroda Takalar tidak terdaftar di pusat.
"Jadi bisa saya katakan ilegal," katanya saat ditemui Tribun-Timur.Com seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Takalar, Senin (23/6/2025).
Dia menegaskan akan melakukan pembenahan total pada Perseroda ini. Salah satunya dengan merombak direksi dan komisaris.
"Pasti kita akan rombak," ucapnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan RSUD Padjonga Daeng Ngalle, Perseroda, dan Dinas Perhubungan Takalar, Selasa, 17 Juni lalu, sejumlah politikus di Komisi III DPRD Takalar mempertanyakan kondisi Perseroda.
Perwakilan Perseroda sendiri tidak hadir dalam rapat tersebut yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Takalar.
Dewan terutama mempertanyakan pengelolaan parkir yang ditangani perseroda di halaman depan RSUD Padjonga Daeng Ngalle.
Sampai Mei 2025, Perseroda tidak menyetor setoran parkir Rp50 juta.
"Ini perseroda bagaimana kondisinya sekarang?" tanya anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Nurdin HS.
Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Sija mengatakan Perseroda sudah mati.
"Ini perseroda telah mati. Seharusnya perseroda hadir di rapat ini, Karna titik masalahnya ini ada di perseroda," ucapnya.
Legislator PDIP, Achmad Affandi, mengatakan bahwa masalah perseroda ini perlu ditindaklanjuti bupati Takalar.
"Ini terjadi kekosongan hukum," katanya.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Komisi Indar Jaya, Sekretaris Komisi Nur Alim Rukman, anggota komisi Ahmad Sija, Nurdin HS, Hj Dawati Sarro, Mansyur Salam, Darwis Sijaya, dan Achmad Affandi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.