Lipsus Kekerasan Seksual
Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka
Polda Sulsel yang menangani langsung kasus pelecehan seksual di UNM dan Unhas juga menegaskan akan segera menahan pelaku.
Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di lingkungan kampus yang dipimpinnya, Prof Karta Jayadi mengaku telah membentuk satuan tugas.
Satgas tersebut kata dia, akan bekerja sesuai dengan aturan yang telah diterapkan.
"Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) adalah bagian dari organ UNM. PPKS ini bekerja sesuai aturan," jelasnya.
Kuasa hukum AD, dari LBH Makassar Ambara Dewita Purnama, mengatakan kasus itu dilaporkan ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.
Peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu, kata Ambara, seiring dengan diperiksanya sejumlah saksi dan juga barang bukti oleh penyidik.
"Perkembangan dari penanganan kasus kekerasan seksual ini setelah dilaporkan pada Januari 2024 lalu telah memasuki tahapan penyidikan dan tentu saja korban dan beberapa saksi," kata Ambara Dewita Purnama, kepada tribun, Senin (16/6/2025)
"Termasuk terduga pelaku sudah dimintai beberapa keterangan tambahan tahap penyidikannya," sambungnya.
Selain itu lanjut Dewita, korban telah menyerahkan beberapa barang bukti terhadap laporan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Mengenai penetapan tersangka, penyidik mengonfirmasikan bahwa setelah penyerahan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan pembahasan penetapan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban saat ini masih aktif dalam melakukan perkuliahan.
Namun kata dia, kekerasan seksual yang dialami akan mengakibatkan trauma sendiri bagi dirinya.
"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucap Dewita.
"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan ketakutan lagi bagi korban," sambungnya.
Untuk hambatan dan tantangan selama proses hukum berlangsung lanjut Dewita, terduga pelaku sempat bermohon untuk bertemu dengan korban.
"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," terang Dewita.
Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Harap Polda Sulsel Tidak 'Masuk Angin' |
![]() |
---|
UNM Bakal Usulkan Pemberhentian Jika Status Dosen Tersangka Lecehkan Mahasiswa Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH |
![]() |
---|
Dosen Unhas Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Segera Surati Kejaksaan dan Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.