Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka

Polda Sulsel yang menangani langsung kasus pelecehan seksual di UNM dan Unhas juga menegaskan akan segera menahan pelaku.

Editor: Alfian
IST
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual. Polda Sulsel menetapkan dosen Unhas dan UNM tersangka kasus pelecehan seksual. 

Ditetapkan tersangka 

Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), KH resmi ditetapkan tersangka kekerasan seksual sesama jenis.

Ia ditetapkan tersangka setelah Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara internal.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasubnit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar dikonfirmasi tribun, Senin (23/6/2025)

KH yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, diketahui dilaporkan oleh mahasiswanya pada Januari 2025 lalu.

"(Kita terapkan) Pasal 6 a dan c UU TPKS," ujar Zaki.

Dilansir dari website kemenpppa.co.id, Pasal 6 huruf a dan c UUTPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur tentang jenis-jenis kekerasan seksual, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dan kerentanan.

Pasal 6 huruf a dan c merinci sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta yang mengeksploitasi kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban.

Ancaman hukuman untuk keduanya berbeda, dengan huruf a paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta, dan huruf c paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Reaksi Rektor UNM 

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, merespon rencanana Polda Sulsel yang bakal mengumumkan status tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Sang mahasiswa berinisial AD melaporkan oknum dosen pria berinisial KH atas dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual di Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.

Menurut Prof Karta, jika apa yang dituduhkan terhadap oknum dosen inisial KH terbukti, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Bahkan, kata dia, sanksi pemecatan bukan hal mustahil untuk diterapkan terhadap terduga pelaku jika terbukti

"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegas Prof Karta Jayadi dikonfirmasi tribun, Selasa (17/6/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved