Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Kompol Zaki Sungkar Akhiri Pelarian Khaeruddin Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual ke Mahasiswa

Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengakhiri pelarian Khaeruddin

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DOK POLDA SULSEL
DOSEN DITANGKAP - Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap Khaeruddin (KH), dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM). Khaeruddin, tersangka kasus pelecehan seksual, ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, setelah buron. 

Ringkasan Berita:Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengakhiri pelarian Khaeruddin (KH), dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM).
 
Khaeruddin yang berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya ini diringkus di tempat persembunyiannya, Senin (29/12/2025) dini hari.
 
Polisi menyergap Khaeruddin di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Tallo, Makassar, Sulsel.

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengakhiri pelarian Khaeruddin (KH), dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Khaeruddin yang berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya ini diringkus di tempat persembunyiannya, Senin (29/12/2025) dini hari.

Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Polisi menyergap Khaeruddin di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel sekitar pukul 01.30 Wita.

"Tersangka kami tangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya. Selama pelarian, ia sempat berpindah-pindah tempat, termasuk ke Kabupaten Bone, untuk menghindari pengejaran anggota (polisi)," ujar Zaki melalui pesan singkat.

Baca juga: Dosen UNM Menghilang Setelah Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Pelecehan, Korbannya Mahasiswi

Pelarian Khaeruddin bermula saat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

Namun, status tahanan kota tersebut disalahgunakan tersangka untuk melarikan diri tepat saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar (Tahap II).

P21 artinya berkas perkara pidana sudah dinyatakan lengkap olh kejaksaan.

Baca juga: Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan

Penyidikan oleh kepolisian sudah selesai dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan untuk disidangkan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, Khaeruddin secara sengaja meninggalkan rumahnya saat proses hukum memasuki fase krusial.

"Kasusnya sudah P21. Namun, saat akan dilakukan pelimpahan, tersangka menghilang dengan alasan berobat," kata Setiadi.

Baca juga: Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Harap Polda Sulsel Tidak Masuk Angin

Pelarian Khaeruddin sempat memicu protes keras dari LBH Makassar selaku pendamping hukum korban.

Mirayati Amin dari LBH Makassar menilai, kelonggaran yang diberikan penyidik serta lambannya respons kejaksaan memberi celah bagi tersangka untuk kabur.

"Kami menilai lambannya penanganan ini menunda akses keadilan bagi korban. Sejak 10 Desember, keberadaan tersangka tidak diketahui meski telah dipanggil dua kali oleh Penuntut Umum," kata Mirayati.

Di sisi lain, respons pihak UNM juga menuai kritik. 

Baca juga: Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved