Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Sengketa Sumut-Aceh Terbitlah Sengketa 16 Pulau Kabupaten Trenggalek-Tulungagung

Pemkab Trenggalek dengan Pemkab Tulungagung konflik atas kebijakan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), Selasa (24/6/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SENGKETA PULAU - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir (kedua kiri) bersama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA (tengah), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono (kedua kanan) dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/7/2025). Kementerian Dalam Negeri menetapkan 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung masuk dalam wilayah administratif Jawa Timur. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sengketa Pulau antara pemerintah daerah kini berlanjut. 

Kini Pemkab Trenggalek dengan Pemkab Tulungagung konflik atas kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, 13 pulau yang diperebutkan itu diputus pemerintah dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi dan kewilayahan pulau.

Di mana dalam Keputusan Mendagri tersebut ke-13 pulau yang dimaksud tersebut masuk wilayah Tulungagung.

Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek Jawa Timur pun merasa keberatan dengan Keputusan Mendagri tersebut dan meminta Kemendagri meninjau ulang masuknya 13 pulau ke dalam wilayah Tulungagung.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo berangkat ke Jakarta untuk membahas 13 pulau yang diperebutkan dengan Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur (Jatim), Senin (23/6/2025). 

Rencana pembahasan dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025) ini, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Pemerintah Provinsi Jatim. 

Bupati Gatut Sunu mengatakan, tidak mau berkomentar banyak, karena sedang dibahas di Kemendagri. 

“Biar hubungan rumah tangga antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek baik-baik saja,” ujarnya di Sekretariat DPRD Tulungagung, sebelum berangkat ke bandara. 

Ia mengatakan, keberangkatannya akan membawa data-data bukti kepemilikan 13 pulau itu. Bukti ini mulai dari sejarah kedua wilayah, hingga pada bukti surat-surat. 

Menurut Gatut Sunu, berdasar data-data lama, pulau-pulau itu memang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung

“Sejarahnya seperti apa, kemudian kami kuatkan dengan bukti-bukti. Harus yakin tetap ada di Tulungagung,” katanya. 

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan jka masalah ini akan diputuskan Kemendagri sepenuhnya. Pemerintah daerah, nantinya harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri. 

Namun, Marsono juga memberi saran kepada Bupati, agar menggali sejarah dengan bukti-bukti yang menguatkan. 

“Dulu kan jadi satu wilayah, kemudian pisah jadi Tulungagung dan Trenggalek. Jadi kalau menyoal harus punya dasar,” ujarnya. 

Potensi 13 pulau yang dipermasalahkan itu, lanjut Marsono, memang belum diketahui. 

Namun, karena ada saling klaim wilayah, maka pemerintah pusat harus hadir untuk memutuskan. Semua pihak nantinya wajib menghormati apa yang akan diputuskan Kemendagri. 

“Jadi bukan masalah lepas atau tidak lepas, serahkan sepenuhnya ke Kemendagri. Keputusan Kemendagri harus jadi landasan,” pungkasnya. 

Pemkab Tulungagung menyatakan, 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022. 

Dalam Keputusan itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa. Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batu Payung, Pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.

Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah dan Pulau Solimo Wetan. 

Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda. Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.


Penjelasan Kemendagri 

Dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir mengatakan bahwa untuk sementara, 16 pulau tersebut berada di bawah administrasi pemprov Jatim. 

“Untuk sementara, masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” kata Tomsi.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil sambil menunggu rapat lanjutan yang akan digelar awal Juli 2025. 

Rapat tersebut akan menghadirkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari dua kabupaten yang terlibat sengketa.

“Musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut akan dilanjutkan pada awal bulan Juli,” ucapnya.

Awalnya, jumlah pulau yang disengketakan sebanyak 13. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 16 karena terdapat kesamaan klaim dari kedua daerah.

“Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, jadi sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.

Lebih lanjut, Tomsi menyebut bahwa seluruh pulau tersebut tidak berpenghuni. Meski begitu, penetapan administrasi tetap diperlukan sebagai dasar hukum dan tata kelola wilayah yang jelas.

“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, dan sejumlah pihak terkait lainnya.


(tribunmataraman.com/surya.co.id)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul BREAKING NEWS - 16 Pulau yang Diklaim Tulungagung dan Trenggalek Sementara Dikuasai Pemprov Jatim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved