Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Dosen Unhas Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Segera Surati Kejaksaan dan Terlapor

FS, dosen Unhas yang dilaporkan atas dugaan pelecehan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi segera kirim surat ke kejaksaan dan terlapor

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/ Muslimin Emba
KEKERASAN SEKSUAL -  Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma, saat ditemui di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (16/5/2025). 

Pada tahun ini, kata Makmur, baru satu kasus pelecehan dialami mahasiswa yang diterima PPA Makassar, (Januari-Juni).

"Sejauh ini baru satu laporan kita terima dan dampingi. Tahun lalu, ada puluhan yang kita tangani," tuturnya.

Makmur juga mendorong, agar satgas TPKS yang telah terbentuk di masing-masing kampus lebih proaktif.

Utamanya kata Makmur, dalam melakukan upaya pencegahan dan pendampingan terhadap korban yang mau mengadukan kejadian yang dialami.

"Jadi kebanyakan masing-masing kampus itu sudah ada Satgas TPKS-nya, kita tentu berharap agar satgas ini lebih aktif lagi, utamanya dalam hal pencegahan," imbuhnya.

Baca juga: Rektor UNM Prof Karta Jayadi Siap Pecat Dosen Jika Terbukti Lecehkan Mahasiswa

Perjalanan Kasus

Kasus dugaan pelecehan oleh oknum dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS terhadap mahasiswanya  ramai pada November 2024 lalu.

Kasus dilaporkan mahasiswi (Mawar) nama samaran kini memasuki tahap penyidikan.

Tinggal menunggu hasil gelar perkara internal, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel akan segera mengumumkan tersangka.

“Perkembangannya sudah tinggal penetapan TSK, penetapan tersangka,” kata Kanit IV Subdit Renakta, AKP Ramdan Kusuma saat ditemui di kantornya, Senin (16/5/2025).

Sejauh ini, lanjut Ramdan, sudah ada enam orang saksi yang dimintai keterangan.

“Sudah saksi yang diperiksa, sudah ada enam saksi. Baik dari korban, keluarga, maupun pihak kampus, sudah diperiksa semua,” ujar Ramdan.

“Terlapor juga sudah diperiksa, tinggal gelar untuk alih status dari saksi menjadi tersangka,” lanjutnya.

Penyidik juga telah mengantongi bukti hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban.

“Dari hasil psikologi, dari rumah sakit Bhayangkara maupun dari klinik swasta sudah ada,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved