Lipsus Kekerasan Seksual
Dosen Unhas Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Segera Surati Kejaksaan dan Terlapor
FS, dosen Unhas yang dilaporkan atas dugaan pelecehan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi segera kirim surat ke kejaksaan dan terlapor
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Penetapan tersangka, kata dia, tinggal menunggu gelar internal.
“Tinggal menunggu gelar internal dulu di atas karena kita pakai jadwal. Mudah-mudahan secepatnya,” jelas Ramdan.
Jika dalam gelar internal, terlapor FS memenuhi unsur dugaan pelecehan, maka ia akan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Inisial terlapor FS. Sekarang masih terlapor, nanti dialihkan status dari saksi menjadi tersangka,” bebernya.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 6 huruf C dan Pasal 6 huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“(Ancaman hukuman) paling ringan 4 tahun, paling berat 12 tahun,” sebut Ramdan.
Bukan Kasus Pertama
Dugaan pelecehan yang dilakukan dosen terhadap mahasiswi di Unhas bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, empat mahasiswi semester akhir Unhas mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat bimbingan skripsi.
Mereka melaporkan oknum kepala departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sebagai pelaku.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan di ruang kerja kepala departemen, dan para korban telah melapor ke Satgas PPKS Unhas pada 10 Juni 2024.
Menurut keterangan para korban, pelaku telah bertindak tak pantas sejak 2023, seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan.
Dekan FISIP Unhas, Prof Sukri Tamma, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, kasus itu ditangani Satgas yang dipimpin Wakil Rektor III, Prof Farida Patittingi.
“Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida,” kata Prof Sukri.
Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Harap Polda Sulsel Tidak 'Masuk Angin' |
![]() |
---|
UNM Bakal Usulkan Pemberhentian Jika Status Dosen Tersangka Lecehkan Mahasiswa Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH |
![]() |
---|
Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.