Dugaan Korupsi Haji
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Haji, 8.400 Kuota Haji Reguler Dijual Tanpa Persetujuan
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, sudah ada lima laporan ke KPK soal dugaan rasuah tersebut pada rentang Juli-Agustus 2024.
Usulan dari Selly inipun akhirnya disahkan DPR dalam sidang paripurna yang digelar pada 9 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Selly menegaskan hak angket itu diusulkannya lantaran adanya penyimpangan terkait pembagian kuota haji tambahan yang telah disepakati sebelumnya.
Dia mengungkapkan hal tersebut tidak sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.
"Semua permasalahan ini adalah fakta bahwa belum maksimal pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama melayani warga negara atau jemaah haji Indonesia di Tanah Suci."
"Ini juga tidak sesuai dengan komitmen untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji," katanya dalam sidang paripurna tersebut.
Tak cuma itu, Selly juga menilai layanan Armuzna atau ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, ketika itu dianggapnya tidak ada perubahan.
Pasalnya, kapasitas jemaah haji masih terjadi kelebihan meski biaya yang diserahkan sudah ditambah seperti untuk pemondokan, katering, dan transportasi.
Sementara, dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR saat itu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengesahkan pansus hak angket haji yang beranggotakan 27 orang.
Adapun komposisinya adalah tujuh orang dari PDIP, empat orang dari Golkar, empat orang dari Gerindra, tiga orang dari PKB."
Lalu, sisanya adalah tiga orang dari Partai Demokrat, tiga orang dari PKS, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.
Yaqut Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Haji
Setelah pansus terbentuk, pada akhir Juli 2024, Yaqut dan wakilnya saat itu, Saiful Rahmat Dasuki, dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Organisasi tersebut menilai Yaqut dan Saiful telah menyalahgunakan wewenang soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.
Mereka juga dianggap telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," kata Ketua Gambu, Arya.
| Program Prioritas Pemkot Makassar 2026, dari Stadion, Seragam Sekolah dan Air Gratis |
|
|---|
| Pendapatan Daerah jadi Tumpuan Stabilitas APBD 2026 Pasca Pemotongan Dana Transfer |
|
|---|
| Oknum TNI AU Tikam Pria Hingga Tewas di Sudiang Makassar, Diduga Gara-gara Perselingkuhan |
|
|---|
| Karir Cemerlang 4 eks Kapolres di Sulsel Sudah Pangkat Brigjen, Siapa Duluan Bakal Jabat Kapolda? |
|
|---|
| Munafri Jamu Wamenlu Anis Matta di Kapal Pinisi Losari, Bahas Wisata Bahari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KORUPSI-HAJI-ilustrasiKomisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK.jpg)