Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Rekam Jejak Effendi Simbolon Eks Kader PDIP Bela Gibran Soal Pemakzulan, Dulu Minta Megawati Mundur

Alasan Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan tidak relevan, karena berkaitan periode sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PEMAKZULAN GIBRAN WAPRES - Mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Effendi Simbolon mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP), menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memenuhi syarat.

Alasan Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan tidak relevan, karena berkaitan periode sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden.

Effendi Simbolon sebelumnya, meminta Ketua Umum PDIP, Megawati mundur.

Kini, Effendi Simbolon membela putra Jokowi mantan Presiden RI.

"Kan kalau kriteria usulan pemakzulan itu kan saat menjabatnya, bukan saat sebelum menjabatnya. Jadi tidak masuk kriterianya," kata Effendi saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dia mengatakan, pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum masa jabatan seharusnya tidak menjadi dasar bagi upaya pemakzulan.

Dalam konteks Gibran, proses pencalonan sebagai wakil presiden telah melewati berbagai tahapan verifikasi dan klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi kalau dia bersalah waktu dia SMA, SMP ya masa dibawa juga. Itu kan sudah melalui clearance saat proses sebelum Pemilu. Di KPU kan sudah dilakukan clearance itu," ucap Effendi.

Effendi menegaskan, Gibran belum pernah melakukan pelanggaran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk dijadikan dasar pemakzulan.

"Jadi, kalau dari sisi normanya saya kira tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai syarat bahwa sesuai UUD bisa atau dapat diusulkan untuk dimakzulkan," tegasnya.

Namun, mantan anggota DPR RI ini mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan apresiasinya.

"Bahwa itu (pemakzulan Gibran) menjadi penting atau tidak, nanti kita lihat di DPR dan MPR, dan DPD," ungkap Effendi.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved