Opini
Kongsi-kongsi Beli Hewan Qurban 2
Maka, bergeraklah santri-santri ke berbagai penjuru membagikan daging qurban, bahkan hingga ke radius lebih dari 5 km.
Oleh: M Qasim Mathar
Cendekiawan Muslim
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebelumnya, kepada kawan-kawan dermawan yang kongsi-kongsi itu, yang bermukim dalam radius 5 km dari pesantren Matahari dan mengirimkan alamatnya, akan diantarkan daging sembelihan.
Agaknya kawan⊃2; dermawan itu lebih menikmati kongsi⊃2; mereka untuk menggembirakan warga yang dipandang layak menerima daging qurban.
Maka, bergeraklah santri-santri ke berbagai penjuru membagikan daging qurban, bahkan hingga ke radius lebih dari 5 km.
Misalnya, ke dekat Pasar Sentral. Santri-santri itu bersama asatiz (guru-guru) mereka masih membagikan daging qurban pada hari kedua tasyrik.
"Kongsi-kongsi Qurban sudah cukup lama dilaksanakan ijabiyyun se-Indonesia setiap tahun dengan nama Qurban Kolektif.
"Dalam banyak kesempatan, Allahyarham Dr. KH. Jalaluddin Rakhmat (Kang Jalal) menyampaikan tentang kebolehan qurban kolektif ini. K.H. Miftah F. Rakhmat, putra beliau, juga menulis dalil-dalil qurban kolektif".
Qurban kolektif, atau Kongsi⊃2; Beli Hewan Qurban, adalah spirit kebersamaan dalam Islam yang sudah diajarkan dan dipraktekkan Baginda Nabi SAW", begitu kawan⊃2; IJABI (Ikatan Jemaat Ahlulbait Indonesia) mengabarkan kepadaku, dari Bandung.
Qurban Kolektif IJABI baru saya tahu setelah diberitahu oleh Ustaz Syamsuddin Baharuddin.
"Bahkan dengan uang Rp50.000 bisa hewan kurban dikeroyok untuk dibeli", kata Ustaz Syamsuddin. Di bawah ini dikutip tulisan K.H. Miftah.
"Apakah seekor kambing, seperti halnya sapi, tidak bisa juga dikeroyok untuk dikurbankan sama-sama? Sekiranya kita hanya mampu menyumbang Rp.50.000,- tidak bisakah uang itu kita gunakan untuk berkurban?
Untuk menjawab pertanyaan itu, dikutip hadis dalam Nayl al-Awthar, kitab yang sering dirujuk saudara-saudara kita di Persatuan Islam dan Muhammadiyyah, sebagai berikut:
"Dari Jabir, berkata: Aku salat bersama Rasulullah Saw pada hari Idul Adha. Usai salat, Nabi datang dengan membawa seekor kambing dan menyembelihnya seraya berkata:
Bismillahi Wallahu Akbar. Allahumma hadza ‘anni wa ‘an man lam yudhahhi min ummati. Dengan nama Allah, dan Allah Mahabesar. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan dari siapa pun yang tidak (mampu) berkurban di antara ummatku". Hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, Sunan Abu Dawud, dan Turmudzi.
"Dan dari Ali bin Husain dari Abi Rafi’ dari Rasulullah Saw bahwa Nabi ketika berkurban membeli dua ekor kambing yang gemuk, sehat dan putih bersih.
Setelah salat dan berkhutbah, seekor kambing itu didatangkan kepada Nabi dan Nabi berdiri di Mushallanya kemudian menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.
Kemudian berkata: Allahumma hadza ‘an ummatî jami’an man syahida laka bil tauhîd wa syahida lî bil balâgh.
Ya Allah, (kurban) ini dari semua umatku yang bersaksi kepadaMu dengan keesaan dan yang bersaksi kepadaku terhadap apa yang aku sampaikan".
"Lalu, didatangkan kambing yang kedua, lalu Nabi menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri dan berkata: Hadza ‘an Muhammad wa Ali Muhammad, (kurban) ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad".
Dengan kedua kurban itu dikenyangkanlah seluruh yang miskin dan Nabi memakannya bersama keluarganya sebagian dari daging kurbannya… Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Kedua hadis di atas menjelaskan bahwa sebetulnya kurban kolektif bukan saja dibolehkan, tetapi pernah dicontohkan Nabi SAW.
Meski dalam keterangan akan hadis yang pertama Imam Ahmad mengatakannya sebagai hadis dha’if, tetapi hadis yang kedua diriwayatkan beliau sebagai hadis yang sampai pada derajat hasan.
Imam Ahmad meriwayatkan kedua hadis ini dalam Musnadnya 8:3. Sunan Abu Dawud memuatnya pada Kitab Al-Adhahi, bab “Yang dikurbankan atas nama jama’ah” sedangkan Imam Turmudzi dalam Sunan-nya bagian Al-Adhahi, bab 22 hadis nomor 1521.
Dalam lanjutan keterangan yang tercantum pada kitab Nayl al-Awthar, disebutkan bahwa dua hadis ini menunjukkan dalil dibolehkannya seseorang untuk berkurban atas dirinya dan atas keluarganya, kerabatnya, dan menyerikatkan mereka dalam pahalanya.
Keterangan di atas, sangat banyak saya mengutip keterangan kawan⊃2; IJABI, khususnya keterangan Kang Jalal (alm.) dan putra beliau, K.H. Miftah.
Kawan⊃2; dermawan KONGSI⊃2; BELI HEWAN QURBAN berharap, ibadah berkurban tahun 1447 bisa disosialisasikan lebih awal.
Semoga semakin banyak saja orang-orang Islam bisa menunaikan hasratnya berkurban dengan kemampuan masing-masing melalui Qurban Kolektif yang ternyata sudah dilakukan lebih dulu oleh IJABI dan Kongsi⊃2; Beli Hewan Qurban dari kawan⊃2; dermawan! (Selesai)
| Mendobrak Sekat Pengawasan: Mengapa Partai Politik Adalah Jantung Pengawasan Partisipatif? |
|
|---|
| Mengeja Ulang Emansipasi |
|
|---|
| Save Our Planet: Ditengah Rapuhnya Gencatan Senjata |
|
|---|
| Kartini Hari Ini: Cahaya yang Diteruskan atau Nilai yang Ditinggalkan? |
|
|---|
| Pembentukan Provinsi Luwu Raya Berdasarkan Kepentingan Strategis Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/M-qasim-261-2025.jpg)