Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Ketahuan! Sita Rp11,8 T dari Kasus Korupsi Minyak Goreng atau CPO, Cuma Rp2 T Diperlihatkan

Kendati demikian, Harli menegaskan bahwa Rp11,8 triliun sitaan korupsi CPO itu sudah masuk semua ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Jampidsus Ke

Editor: Ansar
Tribunnews.com
UANG SITAAN - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tribunnews/Jeprima. Uang sitaan tersebut ditampilkan dalam beberapa tumpukan yang terbungkus plastik bening, pada saat konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025). 

Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap Rp60 miliar.

Selain Arif, tiga hakim lain, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, juga diduga menerima Rp22,5 miliar. 

Mereka diduga bersekongkol bersama dua pengacara dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved