Korupsi Minyak Goreng
Kejagung Ketahuan! Sita Rp11,8 T dari Kasus Korupsi Minyak Goreng atau CPO, Cuma Rp2 T Diperlihatkan
Kendati demikian, Harli menegaskan bahwa Rp11,8 triliun sitaan korupsi CPO itu sudah masuk semua ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Jampidsus Ke
Editor:
Ansar
Tribunnews.com
UANG SITAAN - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tribunnews/Jeprima. Uang sitaan tersebut ditampilkan dalam beberapa tumpukan yang terbungkus plastik bening, pada saat konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap Rp60 miliar.
Selain Arif, tiga hakim lain, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, juga diduga menerima Rp22,5 miliar.
Mereka diduga bersekongkol bersama dua pengacara dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.