Korupsi Minyak Goreng
Kejagung Ketahuan! Sita Rp11,8 T dari Kasus Korupsi Minyak Goreng atau CPO, Cuma Rp2 T Diperlihatkan
Kendati demikian, Harli menegaskan bahwa Rp11,8 triliun sitaan korupsi CPO itu sudah masuk semua ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Jampidsus Ke
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022.
Uang sitaan terbungkus plastik bening itu ditumpuk saat ditampilkan dalam konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Uang itu terdiri pecahan Rp100 ribu, dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar dalam satu plastik.
Belakangan ketahuan, jika uang dipamer itu jumlahnya tak sampai Rp11,8 triliun.
Melainkan hanya Rp2 triliun saja ditampilkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan alasannya adalah karena keterbatasan tempat dan menyangkut keamanan.
"Yang kita display ini Rp2 triliun, karena menyangkut tempat, menyangkut keamanan, sehingga Rp11,8 triliun itu belum bisa kita tampilkan semua," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (18/6/2025).
Kendati demikian, Harli menegaskan bahwa Rp11,8 triliun sitaan korupsi CPO itu sudah masuk semua ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Jampidsus Kejagung.
"Tapi Rp11,8 triliun itu sudah masuk ke RPL kita, rekening penampungan lainnya di Jampidsus, dan oleh PT Wilmar langsung menyetorkan itu ke situ," katanya.
Adapun, uang tersebut diterima dari lima orang terdakwa korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar.
Di antaranya adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Harli menjelaskan, penyitaan uang itu merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari para terdakwa korporasi Wilmar Group atas tindak pidana yang dilakukan.
Meski demikian, pihak Kejagung saat ini belum bisa langsung mengeksekusi uang triliunan rupiah itu untuk dimanfaatkan oleh negara.
Sebab, masih menunggu putusan kasasi yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.