Korupsi Minyak Goreng
Profil & Peran Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Korupsi Penyebab Minyak Goreng Langka
Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Indrasari Wisnu Wardhana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI, Selasa (15/4/2022).
Peran Indrasari Wisnu Wardhana
Empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Tersangka pertama adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
"Tersangka IWW diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin menjelaskan awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu juga penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Jaksa Agung RI mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut.