Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Ketahuan! Sita Rp11,8 T dari Kasus Korupsi Minyak Goreng atau CPO, Cuma Rp2 T Diperlihatkan

Kendati demikian, Harli menegaskan bahwa Rp11,8 triliun sitaan korupsi CPO itu sudah masuk semua ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Jampidsus Ke

Editor: Ansar
Tribunnews.com
UANG SITAAN - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tribunnews/Jeprima. Uang sitaan tersebut ditampilkan dalam beberapa tumpukan yang terbungkus plastik bening, pada saat konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025). 

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, penyitaan uang tersebut nantinya juga akan digunakan pihaknya sebagai memori kasasi tambahan yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Agung.

Alasan diajukannya kasasi ini karena pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau onslag oleh majelis hakim.

"Sehingga keberadaannya (uang Rp11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucapnya.

8 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.

Mereka diduga kuat terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.

Adapun, para tersangka itu terdiri dari hakim, advokat, hingga pejabat pengadilan.

Empat hakim bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022, dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berikut adalah rincian delapan tersangka dalam kasus ini:

Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara

Marcella Santoso, advokat

Ariyanto Bakrie, advokat

Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved