Korupsi Minyak Goreng
Kejagung Ketahuan! Sita Rp11,8 T dari Kasus Korupsi Minyak Goreng atau CPO, Cuma Rp2 T Diperlihatkan
Kendati demikian, Harli menegaskan bahwa Rp11,8 triliun sitaan korupsi CPO itu sudah masuk semua ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Jampidsus Ke
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, penyitaan uang tersebut nantinya juga akan digunakan pihaknya sebagai memori kasasi tambahan yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Agung.
Alasan diajukannya kasasi ini karena pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau onslag oleh majelis hakim.
"Sehingga keberadaannya (uang Rp11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucapnya.
8 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.
Mereka diduga kuat terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.
Adapun, para tersangka itu terdiri dari hakim, advokat, hingga pejabat pengadilan.
Empat hakim bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022, dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut adalah rincian delapan tersangka dalam kasus ini:
Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
Marcella Santoso, advokat
Ariyanto Bakrie, advokat
Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.