183 Ribu Warga Palopo Terdaftar JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tidak Membedakan Golongan
Sekira 93 persen atau 1.135.291 masyarakat di Luwu Raya saat ini telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Palopo tegaskan komitmen beri pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang setara bagi seluruh peserta.
Sekira 93 persen atau 1.135.291 masyarakat di Luwu Raya saat ini telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Terkhusus di Kota Palopo, sebanyak 183.872 masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta JKN.
Ratusan ribu peserta JKN yang terdaftar di Kota Palopo itu terdiri dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta mandiri dan pekerja formal.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Palopo, Daniar Hasyim Dahlan menyampaikan pihaknya menjamin pelayanan JKN setara untuk seluruh peserta tanpa membedakan status kepesertaan.
“Untuk pelayanan JKN kepada peserta kelas I, II ataupun III itu sama. Yang membedakan hanya tempat rawat inap, kalau kelas I biasanya hanya ada satu hingga dua orang perkamar, kelas II itu dua hingga tiga orang perkamar dan kelas III biasanya ada tiga sampai empat orang,” kata Daniar Hasyim Dahlan kepada Tribun-Timur.com, Rabu (18/6/2025).
BPJS Kesehatan Palopo juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan mitra, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar tanpa membeda-bedakan peserta berdasarkan kelas atau golongan.
“BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan pengawasan dan evaluasi rutin terhadap mitra kami agar memberi pelayanan yang adil, merata, dan berkualitas kepada seluruh peserta,” jelasnya.
Masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda karena jenis kepesertaannya, dapat melapor melalui kanal resmi seperti PANDAWA atau Care Center 165.
Meski berkomitmen memberi pelayanan setara kepada seluruh peserta JKN, Kepala BPJS Palopo menyampaikan adanya beberapa pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“JKN tidak menjamin pengobatan yang bersifat estetika seperti operasi plastik, penyakit yang diakibatkan hobi atau kegiatan yang membahayakan serta KDRT juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut beberapa layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
-Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Prosedur
BPJS hanya menanggung layanan yang sesuai prosedur rujukan berjenjang, jika pasien langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan (kecuali dalam kondisi gawat darurat), maka layanan tersebut bisa ditolak atau tidak ditanggung.
-Pengobatan yang Bersifat Estetika
Manager SPBU: BBM Cepat Habis Bukan Karena Kurangnya Pasokan, Tapi Daya Beli Meningkat |
![]() |
---|
Pentingnya Jurnalis Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan: Wartawan Terluka Saat Bertugas Dapat Perlindungan Penuh |
![]() |
---|
Nelayan di Palopo Tak Terdampak Kelangkaan BBM Berkat Surat Rekomendasi Pemkot |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Warga Ponrang Luwu Ditangkap Kasus Narkoba di Palopo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.