Skincare Bermerkuri
Mira Hayati Menangis di Sidang, Kuasa Hukum: Ia Target Utama
Kuasa Hukum terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut ada diskriminasi terhadap kliennya terkait perkara yang saat ini bergulir.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut ada diskriminasi terhadap kliennya terkait perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Hal itu diungkapkan Ida Hamidah usai membacakan nota pembelaan pada sidang Pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (17/6/2025)
Ida mengatakan, sejak awal proses penyidikan terhadap kliennya itu sudah terindikasi diskriminatif.
Ia pun menyoroti penggunaan metode undercover buy oleh penyidik kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Penyidik dalam melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Sesuai yang saya paparkan, metode undercover buy hanya untuk narkotika, bukan untuk skincare. Skincare bukan barang terlarang," ungkap Ida.
Tidak hanya itu, Ida juga menjelaskan, dari hasil uji sampel kosmetik yang mengandung merkuri dilakukan bukan dari produk langsung pabrikan, melainkan dari tangan reseller.
Termasuk, kata dia, dalam persidangan terungkap fakta bahwa dari awal penyidikan kasus, kliennya dijadikan target utama.
"Terungkap di fakta persidangan bahwa target utama adalah Mira Hayati. Kalau terdakwa selaku target utama, kenapa tidak langsung ke pabriknya? Cari di pabriknya ada nggak sih bahan merkuri, kan nggak ada," ungkapnya.
Dalam sidang Pledoi itu, Ida Hamidah mengaku membacakan 49 halaman yang terdiri dari beberapa sub-sub mengenai dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, ada keterangan saksi, analisa fakta dan analisa hukum.
"Inti pledoi kami tadi ada fakta persidangan ada sekitar 14 atau 15 item yang sudah kami paparkan," jelasnya.
Mira Hayati Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Mira Hayati yang dijuluki si 'Ratu Emas' mengaku diperlakukan tidak adil oleh tuntutan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Hal itu ia utarakan saat membacakan pembelaan pada sidang Pledoi yang berlangsung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar.
Sambil menangis, Mira Hayati membacakan pembelaannya di depan majelis hakim ketua Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.
Dalam pembelajarannya, Mira Hayati menyebut Jaksa Penuntut Umum telah Menyusun tuntutan kepada dirinya dengan tuntutan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tuntutan itu kata dia, tidak didasari oleh fakta-fakta sebenarnya yang telah terungkap secara obyektif di persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan, telah terungkap fakta bahwa Seluruh produk pabrik saya telah memenuhi standar dan mengantongi izin dari BPOM," kata Mira Hayati terisak.
BPOM lanjut dia, telah melakukan sidak secara rutin ke pabrik miliknya dan mengambil sampel untuk diperiksa, namun tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan olehnya.
"Barang Bukti yang dinyatakan mengandung mercuri tersebut diambil dari Distributor Rezki Amelia dan tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa barang bukti tersebut diambil dari pabrik saya," katanya.
Uji lab pun lanjut dia, dilakukan secara mandiri terhadap produk yang ada di pabriknya tidak ditemukan adanya zat bernahaya.
"Saya selalu memperingatkan kepada customer terhadap pemalsuan produk dari pabrik saya, Saya tidak pernah membeli dan memerintahkan untuk memasukkan zat mercury ke dalam produk milik saya," akunya.
Berdasarkan hal itu dan proses sidang yang telah dilalui, Mira Hayati pun berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan dan tuntutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak terbukti.
"Majelis Hakim Yang Mulia, keadilan adalah hak dari setiap orang yang yang dilindungi oleh Undang Undang, dimana sebagai Negara Hukum, Negara Indonesia mengatur mengenai keadilan dalam Undang Undang," ucapnya.
Keadilan kata dia, bukan didasarkan kepada perasaan semata, tetapi juga didasarkan atas asas hukum yang mendasari hukum pidana, dimana orang yang tidak bersalah tidak dapat dihukum pidana.
"Sebagai orang awam, saya merasa diperlakukan tidak adil karena telah menuduh kepada saya tanpa didasari oleh bukti-bukti yang sebenarnya," sebutnya terisak.
"Ketidak adilan ini bukan hanya menimpa kepada saya tetapi juga berimbas kepada keluarga dan orang-orang terdekat saya, anak, suami, orang tua, saudara, bahkan juga berimbas kepada karyawan saya yang berjumlah kurang lebih 100 (seratus) orang yang terpaksa dirumahkan gara-gara kasus ini," tuturnya.
Ia pun berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan nantinya dengan;
1. Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan hukum Penuntut Umum tidak terbukti;
2. Menolak seluruh dakwaan dan tuntutan hukum Penuntut Umum;
3. Membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrij spraak);
4. Memulihkan nama baik saya dan mengembalikan martabat dan kedudukan saya dimasyarakat dengan merehabilitasi nama baik saya.
(*)
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
![]() |
---|
Isi Curhatan Mira Hayati di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi |
![]() |
---|
Terdakwa Skincare Berbahaya Mira Hayati Minta Divonis Bebas dan Nama Baiknya Dipulihkan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Terdakwa Skincare Berbahaya Agus Salim Anggap Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.