Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket

DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Siap Bongkar Pengabaian Aset Triliunan di CPI

Kadir Halid, menyatakan bahwa aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah diserahkan pihak pengembang, yakni PT Yasmin. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
DPRD SULSEL- Kadir Halid dan Abdul Rahman saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (17/6/2025) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel menggulirkan hak angket sebagai bentuk kontrol terhadap pengembang Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar

Dugaan pelanggaran kerja sama jadi alasan utama langkah ini diambil.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan bahwa aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah diserahkan pihak pengembang, yakni PT Yasmin. 

Namun hingga kini, kewajiban itu belum dipenuhi. 

Lahan yang dimaksud seluas 12,11 hektare dan tercatat sebagai aset milik Pemprov Sulsel.

Langkah hak angket ini digagas lintas fraksi, sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap aset negara yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3 triliun. 

Kadir Halid menyampaikan, usulan hak angket telah memenuhi syarat administratif.

"Sudah lebih dari 30 orang anggota DPRD yang tanda tangan. Padahal secara aturan hanya butuh 15 sampai 20 orang. Itu artinya secara kuorum dan administrasi sudah sangat cukup,” jelas Kadir saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (17/6/2025) siang. 

Langkah selanjutnya, kata Kadir, adalah menyurati pimpinan DPRD Sulsel secara resmi dan menjadwalkan pemaparan usulan hak angket dalam rapat paripurna.

“Kita tinggal tunggu waktu yang tepat. Bisa minggu ini, bisa pekan depan. Yang jelas, kami ingin semua pimpinan hadir saat pemaparan agar urgensinya bisa dipahami secara utuh,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menampik anggapan bahwa pengguliran hak angket bermuatan politis.

“Isunya murni soal aset. Tidak ada agenda politik tersembunyi. Justru kami ingin membantu Pemprov Sulsel agar tidak kecolongan atau kehilangan aset yang nilainya hampir Rp3 triliun,” tegasnya.

Berdasarkan perjanjian kerja sama, PT Yasmin Bumi Asri berkewajiban menyerahkan lahan tersebut kepada Pemprov Sulsel. 

Lahan itu merupakan bagian dari kontribusi pengembang terhadap daerah.

Namun hingga kini, penyerahan lahan itu tak kunjung terealisasi.

Bahkan pembangunan pusat perbelanjaan dan area komersial lainnya terus berjalan.

Hak angket ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menyelidiki secara menyeluruh kemungkinan pelanggaran hukum, pengabaian kewajiban, dan potensi kerugian negara. 

Jika terbukti ada unsur pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah hukum maupun administratif terhadap pihak terkait.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Abdul Rahman menegaskan, langkah ini bukan serangan politik, melainkan murni untuk kepentingan publik.

"Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini. Penyelidikan itu alat kita, dan hak angket adalah sarana konstitusional untuk mengawasi pemerintah,” ujar Abdul Rahman.

“Hampir semua fraksi mendukung. Ini bukan soal politik. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Aset ini bisa hilang kalau tidak kita selamatkan dari sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahman menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan dan menganalisis dokumen perjanjian. 

Dari hasil tersebut, mereka menilai ada potensi kelalaian dalam pengawasan oleh Pemprov Sulsel. 

Sementara itu, PT Yasmin tetap melanjutkan pembangunan tanpa menyelesaikan kewajiban utamanya.

Yaitu menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare kepada Pemprov Sulsel. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved