Lipsus Kekerasan Seksual
Dugaan Pelecehan Dosen ke Mahasiswa, PPKS UNM: Tanpa Laporan, Satgas Tak Bisa Bertindak
Anggota Satgas PPKS Universitas Negeri Makassar (UNM), Ririn Nurfaathirany Heri, menegaskan pihaknya tidak dapat mengambil tindakan tanpa laporan.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Muh Hasim Arfah
Saat ini, Satgas belum menjalin kerja sama formal dengan lembaga eksternal seperti LSM atau lembaga hukum.
Namun mereka tetap berupaya membangun kolaborasi dengan kampus lain untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman.
"Kami masih mampu menangani kasus secara internal. Rekomendasi yang kami ajukan kepada rektor sejauh ini selalu diterima dan didukung penuh," katanya.
Selain menangani kasus, Satgas PPKS UNM juga sedang merancang kebijakan jangka panjang. Salah satunya adalah mengintegrasikan peran dosen sebagai bagian dari sistem perlindungan kampus.
"Kami berupaya agar dosen dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan penanganan awal jika terjadi kasus kekerasan seksual. Edukasi ini akan kami masukkan ke dalam kurikulum, tanpa menambah mata kuliah baru," jelasnya.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesadaran kolektif bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama seluruh civitas akademika, bukan hanya korban atau Satgas.
Satgas PPKS UNM terus berupaya membangun budaya peduli melalui edukasi, pendampingan, dan penyusunan regulasi. Ririn menyadari, perjuangan ini tidak mudah dan masih panjang. Namun, setiap langkah kecil memiliki dampak besar.
"Kami berkomitmen menciptakan ekosistem kampus yang aman, di mana semua orang merasa didengar dan dilindungi. Keberhasilan kami bukan hanya menyelesaikan laporan, tapi memastikan tak ada mahasiswa yang takut untuk melapor," tutup Ririn.
Ririn menambahkan, di tahun 2024 tercatat 7 kasus masuk di Satgas dan ditangani Satgas. (*)
pelecehan seksual
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Universitas Negeri Makassar
Satgas PPKS UNM
Ririn Nurfaathirany Heri
Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Harap Polda Sulsel Tidak 'Masuk Angin' |
![]() |
---|
UNM Bakal Usulkan Pemberhentian Jika Status Dosen Tersangka Lecehkan Mahasiswa Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH |
![]() |
---|
Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.