Sengketa Aceh Sumut
Duduk Perkara Sengketa Wilayah Bobby Nasution dan Muzakir Manaf, 8 Instansi Tingkat Pusat Terlibat
Sengketa lahan Aceh dan Sumut ternyata bukan kali pertama terjadi. Empat pulau wilayah Provinsi Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, S
Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
Oleh karenanya, keputusan mengenai status empat pulau diambil oleh pemerintah pusat.
"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, Kemendagri siap menghadapi gugatan Pemprov Daerah Istimewa Aceh jika tidak menerima keputusan yang menyatakan empat pulau dialihkan statusnya ke wilayah Sumatera Utara.
"Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya misalnya karena banyak sekali diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Safrizal.
Selain PTUN, Pemprov Aceh juga bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, ada beberapa sengketa terkait batas wilayah pemerintah daerah juga telah disidangkan oleh MK.
"Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga dibahas (bahkan diputus) oleh MK," ujarnya.
Namun, Safrizal juga mengatakan, Kemendagri juga bakal menempuh upaya dialog dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Bahkan, menurut dia, Kemendagri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bakal memfasilitasi pertemuan Gubernur Aceh dan Sumut terkait peralihan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.
"Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan," kata Safrizal.
Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan.
Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
"Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
Safrizal hanya mengatakan, pertemuan terebut juga menjadi ajang bagi Kemendagri menjelaskan pertimbangan memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur"
Bocor! Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Soal 4 Pulau Sengketa Sebelum Berdamai |
![]() |
---|
Sengketa Pulau Aceh Dikaitkan Kepentingan Dinasti Jokowi |
![]() |
---|
Reaksi Berbeda Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Usai Keputusan Prabowo, Gubernur Sumut Sebut Kompor |
![]() |
---|
Prabowo Permalukan Mendagri, 4 Pulau Diklaim Sumut Kini Resmi Milik Aceh, Keterangan Tito Beda Lagi |
![]() |
---|
Sama-sama di Jakarta, Bobby Nasution Temui Luhut, Muzakir Manaf Bareng Mendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.