Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Mustafa Yasin DPRD Gorontalo Tersangka Haji Ilegal, Ditangkap Usai 7 Tahun Beroperasi

Dalam rentang waktu tersebut, Mustafa Yasin berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.

Editor: Ansar
TribunGorontalo.com
KASUS PENIPUAN - Mustafa Yasin mengenakan baju tahanan saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin kini berpotensi kehilangan jabatannya di DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo, Mustafa Yasin.

Mustafa ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan selama 2017-2024. 

Artinya, ia menjalankan bisnis ilegal selama tujuh tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, Mustafa Yasin berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Kasus ini terungkap berawal dari para korban yang berasal dari di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo melaporkan ke pihak kepolisian.

Jumlah korban tersebut mencapai 62 orang dengan nilai kerugian Rp2,54 miliar.

Menurut Widodo, setiap calon jemaah membayar Rp150 juta hingga Rp175 juta.

Dari total korban itu,  44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.

Sementara 16 orang lainnya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.

Adapun motif di balik tindakan ini diduga untuk mendapatkan keuntungan finansial pribadi dari para korban.

Akibat kasus ini, Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.

Berikut adalah sosok dan harta kekayaan Mustafa Yasin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved