Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Bocor! Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Soal 4 Pulau Sengketa Sebelum Berdamai

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut sepakat akhiri sengketa empat pulau yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir. 

Editor: Ansar
Kompas.com
SENGKETA LAHAN - Kesepakatan bersama Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) terkait penyelesaian permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau, dan Pulau Panjang.(Tangkapan layar Kanal YouTube Sekretariat Presiden) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kini berdamai.

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut sepakat akhiri sengketa empat pulau yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir. 

Empat pulau menjadi sengketa itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.

Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, ratas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Ratas kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Berikut isi lengkap kesepakatan tersebut:

Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sengketa Pulau Aceh Dikaitkan Kepentingan Dinasti Jokowi

Wajar jika publik memandang, sengketa empat pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut)  bentuk upaya Joko Widodo (Jokowi) dan menantunya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution,  tetap menguasai sumber daya alam di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pengamat politik, Rocky Gerung.

Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan pulau itu Sumut, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf protes.

Muzakir klaim, pulau diklaim Bobby Nasution dan Kapolda era Jokowi, itu milik Aceh.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved