Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Prabowo Permalukan Mendagri, 4 Pulau Diklaim Sumut Kini Resmi Milik Aceh, Keterangan Tito Beda Lagi

Keputusan ini telah diambil Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan berbagai hal dan bukti catatan wilayah yang ada.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SENGKETA LAHAN - Presiden RI Prabowo Subianto saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2025, Rabu (25/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo permalukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Prabowo Subianto putuskan, keputusan Tito Karnavian soal empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara, batal.

Empat pulau menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, secara administratif resmi masuk wilayah Aceh.

Empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketiak.

Keputusan ini telah diambil Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan berbagai hal dan bukti catatan wilayah yang ada.

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh."

SENGKETA EMPAT PULAU - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo
SENGKETA EMPAT PULAU - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status administrasi kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang disengketakan menjadi bagian Provinsi Aceh, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Keputusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri sebelumnya yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial. Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025) setelah melakukan rapat terbatas bersama Prabowo.

Dengan demikian, keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya.

Presiden berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.

Dalam pengumuman ini, hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Diketahui, empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara sesuai SK Mendagri awal 2025.

Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.

Sengketa wilayah ini juga sempat memicu kegaduhan publik terutama warga Aceh.

Pemerintah pusat akhirnya bergerak cepat mengambil alih penyelesaian konflik melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved