Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Duduk Perkara Sengketa Wilayah Bobby Nasution dan Muzakir Manaf, 8 Instansi Tingkat Pusat Terlibat

Sengketa lahan Aceh dan Sumut ternyata bukan kali pertama terjadi. Empat pulau wilayah Provinsi Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, S

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KONFLIK PULAU - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf- pulau konflik - Gubernur Sumut Bobby Nasution - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), memberikan keterangan pers pada awak media menyangkut langkah Pemerintah Aceh sikap 4 pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut), Jumat (13/6/2025) malam di Pendopo Gubernur Aceh. Insert Gubernur Sumut Bobby Nasution 

TRIBUN-TIMUR.COM - Duduk perkara sengketa lahan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemprov Sumatera Utara.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf kini pertahankan wilayahnya dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Sengketa lahan Aceh dan Sumut ternyata bukan kali pertama terjadi.

Empat pulau wilayah Provinsi Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Hal itu berdasarkan penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau statusnya dialihkan ke wilayah Sumut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. 

Kemendagri memberikan penjelasan karena keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah.

Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Duduk Perkara

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008.

Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025). 

Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.

Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved