Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Duduk Perkara Sengketa Wilayah Bobby Nasution dan Muzakir Manaf, 8 Instansi Tingkat Pusat Terlibat

Sengketa lahan Aceh dan Sumut ternyata bukan kali pertama terjadi. Empat pulau wilayah Provinsi Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, S

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KONFLIK PULAU - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf- pulau konflik - Gubernur Sumut Bobby Nasution - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), memberikan keterangan pers pada awak media menyangkut langkah Pemerintah Aceh sikap 4 pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut), Jumat (13/6/2025) malam di Pendopo Gubernur Aceh. Insert Gubernur Sumut Bobby Nasution 

Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut.

Keputusan ini disomasi Gubernur Aceh yang akhirnya kembali difasilitasi survei faktual ke empat wilayah pada 31 Mei-4 Juni 2022.

Dari hasil survei dijelaskan, empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat unutk berziarah. Pulau Lipan hanya ada pasir putih dan dalam kondisi tenggelam.

Kemduian beberapa dokumen baru disampaikan pemerintah Aceh yang menjadi pertimbangan lanjutan.

Konflik ini terus berlanjut hingga akhirnya pada 16 Juli 2022 Pemda Sumut menyampaikan empat pulau tersebut sebagai bagian dari mereka.

Konflik yang berkepanjangan ini membuat Pemerintah Pusat mengambil tindakan.

Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.

Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

Pertimbangan soal Lokasi Safrizal mengatakan, empat pulau itu dialihkan karena lokasinya lebih dekat ke Sumut.

Dia menyebut, jarak geografis antara empat pulau dengan dua provinsi yang sedang berebut wilayah ini menjadi dasar keputusan Kemendagri.

"Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah," kata Safrizal Menurut Safrizal, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

 "Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.

"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara pada 10 Juni 2025.

Dia juga menyebut, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved