Opini
Perbedaan Pendapat dalam Islam
Ibnu Katsir dalam menjelaskan ayat tersebut berkata bahwa perbedaan atau perselisihan adalah bagian dari sunnatullah yang dikehendaki-Nya.
Oleh: Aswar Hasan
Dosen Fisipol Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Wa law sha'a rabbuka la-ja'alan-nasa ummatan waḥidah, wa la yazaluna mukhtalifīn.
Artinya (Kemenag RI): "Dan sekiranya Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat," (QS. Hūd: 118).
Ibnu Katsir dalam menjelaskan ayat tersebut berkata bahwa perbedaan atau perselisihan adalah bagian dari sunnatullah yang dikehendaki-Nya.
Sementara itu, Wahbah az Zuhaili dalam tafsir Al Munir jilid 6 halaman 426, menyatakan tidak ada pemaksaan di sini dan Allah SWT tidak memaksa mereka untuk mengikuti agama yang benar, tetapi Allah hanya memberi pilihan kepada mereka yang merupakan dasar takliif (pembebanan hukum).
Sebagian mereka memilih kebenaran dan sebagian lagi memilih kebatilan. Akibatnya mereka berselisih dan senantiasa terus berselisih kecuali orang yang diberi Rahmat oleh Tuhanmu.
Perbedaan Itu Ujian
Sayyid Qutb mengatakan bahwa jika Allah berkehendak, Dia dapat menciptakan manusia sebagai satu umat dengan satu keyakinan.
Namun, Allah menghendaki manusia memiliki kehendak bebas, agar hidup ini menjadi ladang ujian bagi mereka.
“Allah tidak memaksa manusia menjadi satu umat karena kehendak Ilahiah menghendaki adanya pilihan, perbedaan, sebagai dinamika dan ujian dalam kehidupan.”
Kehidupan, kata Sayyid Qutb, bukan tempat untuk pemaksaan dan peniadaan keragaman, melainkan medan perjuangan dan sebagai pertanggungjawaban secara pribadi.
Perbedaan adalah Sunnatullah dalam sejarah, karena itu Sayyid Qutb menafsirkan bahwa perbedaan di kalangan manusia telah terjadi sepanjang sejarah, bahkan di tengah bangsa, suku, bahkan keluarga sendiri.
Olehnya itu menurutnya; “Perbedaan dalam aqidah, pandangan, dan sikap hidup adalah bagian dari tabiat manusia yang hidup dalam dunia pilihan dan kebebasan.
Niscaya dan Tidak Dibolehkan
| Merawat Kemerdekaan di Tengah Krisis Ekologis |
|
|---|
| Tanaman Jungrahab Kalimantan: Dari Tradisi ke Potensi Antiinflamasi |
|
|---|
| Mengapa Harmonisasi Pembangunan Daerah Harus Melibatkan Universitas |
|
|---|
| Hukum yang Hidup dalam Peraturan Daerah |
|
|---|
| Menunaikan Komitmen Moral sang Proklamator Adalah wujud Amal Jariah Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Aswar-Hasan-Dosen-Fisipol-Unhas-52.jpg)