Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Passport Hilang? Jemaah Haji Bisa Pulang Pakai SPLP Namun Ada Syaratnya

pengguna Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP diminta segera melapor ke petugas bandara.

Penulis: Mansur AM | Editor: Sudirman
MEDIA CENTRE HAJI
BAGASI JAMAAH - Suasana packing koper bagasi Jamaah Haji Kloter 06 Debarkasi Makassar UPG di Hotel Moro Al Alameyah, Makkah, Kamis (12/6/2025). Jemaah Haji Bisa Pulang Pakai SPLP 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH - Jemaah haji Indonesia pengguna SPLP diminta segera melapor ke petugas bandara.

SPLP adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk keadaan darurat.

Imbauan ini disampaikan Kadaker Bandara, Abdul Basir, Jumat (13/6/2025).

"Jemaah pengguna SPLP harus proaktif melapor ke petugas PPIH," kata Basir.

Pelaporan bisa dilakukan di Bandara Jeddah maupun Madinah.

Baca juga: Kenakan Pakaian Mencolok Sepulang dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sulsel: Ini Adat, Simbol

Menurut Basir, SPLP harus mendapat pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi.

Petugas haji akan memfasilitasi proses pengesahan SPLP di bandara.

“Tujuannya agar proses keimigrasian berjalan lancar,” jelasnya.

Basir menjelaskan, SPLP berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang.

Dokumen ini dikeluarkan KJRI Jeddah atas permintaan resmi PPIH.

SPLP diberikan kepada jemaah yang kehilangan paspor di Tanah Suci.

Atau bagi jemaah yang paspornya rusak, hilang, atau bermasalah administratif.

“Jika ada jemaah kehilangan paspor, maka diajukan SPLP,” kata Basir.

Penerbitan dilakukan oleh perwakilan RI di Arab Saudi.

Basir menegaskan SPLP tak berlaku untuk perjalanan internasional lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved