Haji 2025
Passport Hilang? Jemaah Haji Bisa Pulang Pakai SPLP Namun Ada Syaratnya
pengguna Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP diminta segera melapor ke petugas bandara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH - Jemaah haji Indonesia pengguna SPLP diminta segera melapor ke petugas bandara.
SPLP adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk keadaan darurat.
Imbauan ini disampaikan Kadaker Bandara, Abdul Basir, Jumat (13/6/2025).
"Jemaah pengguna SPLP harus proaktif melapor ke petugas PPIH," kata Basir.
Pelaporan bisa dilakukan di Bandara Jeddah maupun Madinah.
Baca juga: Kenakan Pakaian Mencolok Sepulang dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sulsel: Ini Adat, Simbol
Menurut Basir, SPLP harus mendapat pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Petugas haji akan memfasilitasi proses pengesahan SPLP di bandara.
“Tujuannya agar proses keimigrasian berjalan lancar,” jelasnya.
Basir menjelaskan, SPLP berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang.
Dokumen ini dikeluarkan KJRI Jeddah atas permintaan resmi PPIH.
SPLP diberikan kepada jemaah yang kehilangan paspor di Tanah Suci.
Atau bagi jemaah yang paspornya rusak, hilang, atau bermasalah administratif.
“Jika ada jemaah kehilangan paspor, maka diajukan SPLP,” kata Basir.
Penerbitan dilakukan oleh perwakilan RI di Arab Saudi.
Basir menegaskan SPLP tak berlaku untuk perjalanan internasional lain.
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Layanan Haji 2025 |
![]() |
---|
Foto-foto Kloter Terakhir Jamaah Haji Tinggalkan Madinah, Petugas: Semoga Mabrur Semua |
![]() |
---|
Cerita Jamaah Haji Jalan Kaki dari Musdalifah ke Mina Sejauh 3 KM saat Suhu 48 Derajat |
![]() |
---|
Wakil Bupati Jemput 360 Jemaah Haji Asal Wajo di Asrama Haji Sudiang |
![]() |
---|
'Tukang Bubur Naik Haji' Asal Pomala Berat Tinggalkan Tanah Suci, Tiba 7 Juli di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.