Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2.107 Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan, BKD Pastikan Jabatan Diisi ASN

Kebijakan ini diambil sebagai implementasi amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
HONORER SULSEL - Potret Ratusan honorer unjuk rasa meminta diangkat menjadi PPPK atau PNS di Kantor DPRD Kota Palopo pada Senin (3/2/2025). Saat ini, Pemprov Sulsel sudah merumahkan 2.017 Honorer. Jabatan yang ditinggalkan pun diisi pegawai berstatus ASN 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak 1 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sudah merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer.

Kebijakan ini diambil sebagai implementasi amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya.

Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Kemudian mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN. Baik itu  sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele Sukarniaty menyebut mayoritas formasi jabatan kini telah diisi.

Baca juga: Penjelasan Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Honorer per 1 Juni 2025

Baca juga: Nasib Honorer Operasional 24 Jam Pemkot Makassar, Segera Teken Kontrak

Kemudian pengisian jabatan selanjutkan menunggu hasil rekrutmen tahap I dan II.

Saat ini tahapan rekrutmen tersebut sedang menunggu pengumuman final dari pemerintah pusat.

Sukarniaty menegaskan formasi jabatan tersebut memang mewajibkan status ASN.

“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” kata Sukarniaty dalam keterangannya pada Kamis (12/6/2025).

Sukarniaty menekankan bahwa semua formasi yang diusulkan daerah saat ini memang hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK.

Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi non-ASN atau honorer.

Plt Kepala BKD Sulsel ini menegaskan penataan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut maka tenaga honorer pun harus dihapuskan lingkup Pemprov Sulsel.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved