Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Honorer per 1 Juni 2025

Kebijakan ini diambil seiring dengan selesainya proses pengisian formasi jabatan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Ist
PPPK - Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele. Sukarniaty sebt 2.017 honorer dirumahkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah merumahkan dan menghentikan pembayaran gaji kepada 2.017 tenaga honorer di lingkup pemerintahan provinsi.

Mulai 1 Juni 2025, para honorer tersebut secara resmi tidak lagi menerima gaji.

Kebijakan ini diambil seiring dengan selesainya proses pengisian formasi jabatan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena seluruh formasi jabatan yang sebelumnya diisi oleh tenaga honorer kini telah dialokasikan untuk para peserta seleksi PPPK yang lulus dalam rekrutmen tahap pertama dan kedua.

“Jadi begini, mereka diberhentikan karena mulai 1 Juni formasi jabatannya sudah tidak ada lagi. Semua sudah ditempati dan akan diisioleh honorer yang lulus PPPK,” ujarnya Selasa (3/6/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh formasi yang tersedia di perangkat daerah sudah dialokasikan khusus untuk PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Artinya, tidak ada lagi jabatan yang dapat diisi oleh honorer yang tidak lolos seleksi.

“Otomatis, yang lulus akan mengisi formasi-formasi itu. Sekarang, bagi yang tidak lulus, mereka mau mengisi formasi apa lagi? Tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Sukarniaty, formasi jabatan yang disediakan memang dirancang khusus untuk kebutuhan pengangkatan PPPK, bukan untuk tenaga honorer.

“Semua formasi jabatan sudah diisi oleh yang lulus PPPK. Jadi, tidak ada lagi ruang bagi tenaga honorer di struktur tersebut,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved