Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Honorer Makassar

Nasib Honorer Operasional 24 Jam Pemkot Makassar, Segera Teken Kontrak

Tidak ada lagi istilah honorer atau Laskar Pelangi, mereka akan terikat kontrak melalui skema PJLP. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
HONORER - Sekretaris Daerah kota Makassar A Zulkifly Nanda 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mekanisme Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera berlaku di Pemerintah Kota Makassar

Tidak ada lagi istilah honorer atau Laskar Pelangi, mereka akan terikat kontrak melalui skema PJLP. 

Sekretaris Daerah Kota Makassar A Zulkifly Nanda mengatakan, skema ini merupakan kebijakan Pemerintah Kota Makassar untuk menyelamatkan nasib tenaga operasional 24 jam. 

Sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak boleh lagi ada karyawan honorer di seluruh pemerintahan. 

Total 2.624 tenaga operasional 24 jam yang akan diselamatkan lewat mekanisme PJLP ini. 

Mereka telah di bantu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), begitu juga pembuatan akun untuk mengakses pengadaan PJLP. 

"Honorer kan ada perubahan mekanisme keuangan dari sistem laskar pelangi jadi PJLP, tentu yang kita harus rubah di Dpa setiap SKPD," ucap A Zulkifly Nanda, Selasa (10/6/2025). 

Mekanisme PJLP kata Zulkifly sudah tayang dalam laman Pengadaan, setelah ini selesai masing-masing SKPD akan melakukan verifikasi atau tahap wawancara. 

Usai tahapannya selesai, penandatangan kontrak akan segera dilakukan. 

Zul-sapannya menyampaikan, para honorer operasional 24 jam tidak perlu khawatir, usai teken kontrak mereka akan langsung menerima insentif.

"Begitu tandatangan kontrak maka terhitung bulan depan akan digaji sesuai gaji laskar pelangi," jelasnya. 

Diketahui, mereka yang masuk kategori tenaga operasional 24 jam adalah tenaga kebersihan, drainase, pemadam kebakaran, personel dishub dan pelayanan lainnya yang membutuhkan waktu kerja 24 jam. 

Mereka tersebar di berbagai perangkat daerah, mulai dari kecamatan, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Pariwisata, Dinas Perhubungan, Damkar , Satpol PP, Disperindag hingga di sekretariat.

Total jumlah pegawai non ASN lingkup Pemkot Makassar sebanyak 12.149.

Dari jumlah tersebut, 3.734 diantaranya tidak mendaftar PPPK. 

Honorer yang tidak mendaftar PPPK didominasi tenaga operasional 24 jam, yakni 2.624, selebihnya tenaga administrasi 1.110 orang . (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved