Tambang Raja Ampat
Mengapa Prabowo Tak Berani Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel Raja Ampat? 4 Perusahaan Lain Apes
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kemudian, tiga perusahaan tambang nikel lainnya memperoleh izin bukan dari pemerintah pusat atau Kementerian ESDM. Izin tambang nikel tiga perusahaan berasal dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013.
Berikutnya, Bupati Raja Ampat juga menerbitkan izin tambang nikel untuk PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Kementerian LH Perintahkan Bupati Raja Ampat Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan PT ASP
Tim Kementerian LH telah melakukan pemantauan di lokasi pada periode 26-31 Mei 2025.
"Kami telah menurunkan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 di 4 lokasi, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP," kata Hanif, Minggu (8/6/2025).
Awalnya, Hanif menunjukkan foto kondisi tambang yang dilakukan PT GAG Nikel (PT GN) yang memiliki luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektar di Raja Ampat.
Kemudian, Hanif juga menunjukkan foto terkini di lokasi penambangan PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).
Dia mengatakan, tim menemukan adanya kerusakan lingkungan berupa sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.
Hanif mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap kegiatan tambang PT ASP.
"Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum," ujarnya.
Hanif mengatakan, Kementerian LH memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin.
Dia juga mengatakan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.
"Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tentu akan dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya," tuturnya.
Hanif menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) melakukan kegiatan tambang tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), dan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
"Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP," kata dia.
Terakhir, Hanif mengatakan, untuk PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), tim Kementerian LH menemukan kegiatan penambangan di luar PPKH seluas 5 hektar.
"Atas kejadian perambahan kawasan hutan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT KSM," ucap dia. (*)
| Siapa Sebenarnya Bos Tambang Raja Ampat? Beroperasi Lagi Usai Dihentikan Prabowo, Eks Menteri Resah |
|
|---|
| Akhirnya Sosok Mafia Tambang Raja Ampat Terbongkar, Dulu Calon Kuat Dirjen Mineral dan Batu Bara |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Orideko Iriano Bupati Raja Ampat Pro Tambang, Tak Punya Utang |
|
|---|
| Mengapa Bahlil Minta Tambang Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat? Bareskrim Turun saat Kejagung Diam |
|
|---|
| Penyebab Kejagung Belum Usut Tambang Nikel Raja Ampat, Satgas PKH Punya Tugas Lain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.