Tambang Raja Ampat
Mengapa Prabowo Tak Berani Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel Raja Ampat? 4 Perusahaan Lain Apes
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Dalam konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Pulau Gag yang kini disorot karena masalah tambang nikel bukanlah bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat.
"Dan dia (Pulau Gag) bukan merupakan bagian dari kawasan dari Geopark," ungkap Bahlil.
Bahlil mengungkapkan, Pulau Gag lebih dekat ke kawasan Provinsi Maluku Utara ketimbang ke Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya.
“Pulau Gag ke sini ini (Piaynemo) kurang lebih sekitar 42 kilometer. Dan dia (Pulau Gag) lebih dekat ke Maluku Utara,” ujarnya.
Sementara Bahlil mengatakan, dari sisi lingkungan IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark.
Oleh karena itu, pihaknya mencabut IUP empat perusahaan itu.
"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan kawasan geopark, Bapak Presiden punya perhatian khusus dan sungguh-sungguh bagaimana menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," katanya.
"Jadi alasannya adalah secara lingkungan dan teknis, setelah kita melihat sebagian masuk kawasan geopark, dan ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan Pemda dan tokoh masyarakat yang kita kunjungi," imbuhnya.
Bahlil pun menegaskan pemerintah akan mengawasi aktivitas PT GAG Nikel meskipun IUP-nya tidak dicabut.
Kata dia, PT GAG Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah agar tidak merusak biota alam Raja Ampat.
"Sekalipun GAG (PT Gag Nikel) tidak kita cabut tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, amdal harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,"ujarnya.
Sebanyak 13 Perusahaan Tambang Mendapatkan Hak Spesial di Wilayah Raja Ampat
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.
"Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka," kata Hanif, Minggu (8/6/2025).
| Siapa Sebenarnya Bos Tambang Raja Ampat? Beroperasi Lagi Usai Dihentikan Prabowo, Eks Menteri Resah |
|
|---|
| Akhirnya Sosok Mafia Tambang Raja Ampat Terbongkar, Dulu Calon Kuat Dirjen Mineral dan Batu Bara |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Orideko Iriano Bupati Raja Ampat Pro Tambang, Tak Punya Utang |
|
|---|
| Mengapa Bahlil Minta Tambang Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat? Bareskrim Turun saat Kejagung Diam |
|
|---|
| Penyebab Kejagung Belum Usut Tambang Nikel Raja Ampat, Satgas PKH Punya Tugas Lain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.