Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Raja Ampat

Mengapa Prabowo Tak Berani Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel Raja Ampat? 4 Perusahaan Lain Apes

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto secara melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, pada Kamis, 5 Juni 2025. Prabowo sudah mencabut izin tambang empat perusahaan di Raja Ampat. 

Hanif mengatakan, Undang-Undang tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka di hutan lindung.

Kemudian, untuk PT GN dan tiga belas perusahaan lainnya diberikan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. 

Dia mengatakan, seluruh kawasan di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan. Namun, PT GN memenuhi syarat perizinan.

"Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujarnya. Baca juga: DAFTAR Lengkap 13 Nama Perusahaan yang Punya Hak Tambang di Raja Ampat, Ini Rincian Luas Wilayahnya

Sementara, oleh para pegiat lingkungan, aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

UU tersebut melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi. 

Tambang dinilai menyebabkan sedimentasi hingga kerusakan hutan di Raja Ampat.

Terlebih, keberadaan tambang nikel di sana dianggap dekat dengan kawasan pariwisata bahari.

Salah satunya adalah Pulau Gag, yang menjadi lokasi tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk.

Namun, Kementerian ESDM di laman resminya, pada Minggu (8/6/2025), pemerintah memastikan seluruh kegiatan tambang nikel di Raja Ampat sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. 

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi tambang untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013. 

PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Antam Tbk yang merupakan bagian dari holding BUMN tambang, MIND ID.

Sementara PT ASP diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved